Tanah Karo, Sotarduganews – Rekan-rekan media sudah infokan ke Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Soal barak judi Ketangkasan (Ikan-ikan) yang disebut-sebut di kelola TISON tepatnya di Desa Sari Nembah Kecamatan Munthe-Karo, Kamis (17/10/24).
Namun tidak ada tindakan tegas dari Polres Tanah Karo atas kepemimpinan AKBP Eko Yulianto Selaku Kapolres Tanah Karo yang berada Kabanjahe tersebut.
Masyarakat mengatakan bahwa Sampai saat ini kegiatan perjudian tembak ikan di Desa Sari Nembah Munte-Karo tepatnya di Teruh Jati tersebut masih beroperasi sampai saat ini sesuai informasi dari masyarakat dan pantauan pihak rekan rekan jelajahperkara.com pada Kamis 17 Oktober 2024.
Sudah jelas-jelas Perusahaan Judi tembak ikan yang dilakoni TISON di Teruh Jati Sari Nembah tersebut melanggar hukum UU RI atau melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.
Masyarakat di Munte-Karo pun tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.
Diwajibkan Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Perjudian Tembak Ikan Milik TISON yang beroperasi di Desa Sari Nembah Munte-Karo tepatnya di Teruh Jati.(bersambung)
Tim.