Lapor Pak Kapoldasu: Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak Tidak Serius Berantas Judi, Bisnis Judi Gayus Tak Tersentuh Hukum

banner 468x60

Taput-Sumut,Sotarduganews.id| Praktik perjudian tembak ikan masih eksis di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Disinyalir pengelola judi berani membuka bisnis terlarang tersebut diduga keras sudah mendapatkan izin dari Aparat Penegak Hukum (APH), karena bos judi sudah memberikan setoran.

Masyarakat sangat kecewa dengan kinerja Polres Taput yang tidak serius memberantas judi sampai ke akar akarnya. Pasalnya, setiap ada pengaduan masyarakat, pihak kepolisian tidak menangkap bos judi dan menyita mesin judi untuk dimusnahkan.

Seperti hal yang lagi ramai diperbincangkan ditengah tengah masyarakat, mengenai “penangkapan seorang bandar judi togel Taput bernama Gayus Tambunan” pada 17 Juli 2024 oleh Kodim 0210/TU. Masyarakat menduga “Tangkap Lepas” yang dilakukan Polres Taput bahwa selama ini Gayus rutin memberikan setoran, sehingga tidak tersentuh hukum.

Berdasarkan penelusuran media dan keterangan masyarakat, marak mesin judi tembak ikan di Kecamatan Siborongborong dan Pagaran, Kabupaten Taput.

Beberapa warga Siborongborong yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, perjudian mesin tembak ikan beroperasi mulai sore atau malam hari sampai pagi. “Lokasinya di Siborongborong di kota Bang, ada didepan Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (UNITA) Bang, kemudian disekitaran Silangit Desa Parik Sabungan ada beberapa lokasi Bang,” ungkap warga menerangkan.

Masih keterangan narasumber, disebut sebut pemilik mesin judi tembak ikan Gayus Tambunan, pengelolanya ketua Ikatan Anak Siborongborong (IAS) dan anggotanya. “Harapan kami, agar tidak ada lagi lokasi perjudian karena sangat meresahkan,” tutupnya.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Untuk penegakkan hukum, masalah perjudian ini sudah disampaikan wartawan melalui konfirmasi WhatsApp kepada Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan Kasat Reskrimnya IPTU Arifin Purba.

Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan belum ada tindakan dari Polres Taput-Polda Sumut untuk melakukan pemberantasan judi yang sudah meresahkan masyarakat. (Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *