Judi Dadu dan Ketangkasan di Desa Perbatuan-Merek Bebas Beroperasi 24 Jam, Kapolres Karo Eko Yulianto dan Kasat Reskrim Rasmaju Tutup Mata?

Karo, Sotarduganews – Perjudian jenis dadu dan Ketangkasan Tumbuh Subur di wilayah Hukum Polres Tanah Karo Tepatnya di Daerah Perbatasan Karo-Simalungun Desa Perbatuan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu (19/10/24).

Pantauan tim media dan informasi masyarakat di perbatasan Karo-Simalungun Perjudian Jenis Dadu dan Tembak ikan-ikan tersebut tamapak ramai di kunjungi para pemain baik dari kalangan muda maupun tua tanpa takut dengan Hukum yang bisa saja menjerat para terduga pelaku.

Salah seorang warga di perbatasan Karo-Simalungun saat di wawancarai mengatakan bahwa judi dadu dan tembak ikan-ikan tersebut sudah beroperasi hampir satu bulan dan ramai pengunjung.

“Udah hampir sebulan bang beroperasi judi dadu di kampung ini, bahkan kami kalau mau pulang dari ladang di sore hari sudah tampak mobil dan sepeda motor bang terparkir di lokasi, Ramai sekali bang para pemain berdatangan baik dari daerah Merek baik dari daerah kab. simalungun.

Dikatakannya untuk perjudian jenis tembak ikan-ikan di mulai dari pagi hari hingga malam hari, untuk judi dadu beroperasi mulai sore hari hingga laurut malam,

“Kami resah sebetulnya bang dengan aktifitas mereka itu karena bisa berdampak kepada lingkungan kepada anak-anak muda kampung ini. apalagi kepada orangtua yang seharusnya penghasilan nya bisa di gunakan untuk kebutuhan rumah tangga mereka, sejak kehadiran judi ini bisa kesana bang hasil jeri payah warga yang hobi main judi. kacau lah bang pokoknya, Tambahnya.

Sementara itu Kapolres Tanah Karo Eko Yulianto dan kasat reskrim polres Tanah Karo Rasmaju Tarigan saat di konfirmasi via WhatsApp Sabtu (19/10/24), malah conteng satu yang sebelum nya di konfirmasi centang dua. patut diduga dua petinggi polres Karo itu memblokir nomor wartawan.

Yang selanjutnya tim media mengirimkan konfirmasi via whatsapp ke Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan dan PJU Polda sumut namun belum menerima balasan konfirmasi.

Selamat malam Komandan.
Mohon maaf mengganggu waktunya.

Mohon izin konfirmasi dan koordinasi, kami dari tim Media.

Terkait dugaan perjudian jenis *Dadu dan Tembak Ikan* di Desa Perbatuan, Kecamatan Merek, atau biasa disebut perbatasan Tanah Karo – Simalungun, diduga panitianya oknum dari Kodam I/BB dan oknum Kompi 125 Sidikalang.

Masyarakat dan tokoh agama mendukung media untuk memohon,
*Kepada Yth:
Kapolri, Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo (+62 811-xxx9-9191) Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (+62 812-xxx0-88x)
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto (+62 855-xxx1-994)
Waka Polda Sumut, Brigjend Pol Ronny Samtana (+62 813-xxx2-1996)
Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono (+62 812-xxx6-9696)
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto (+62 812-xxx0-2006)
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan (+62 812-xxx7-6234)
Kapolsek Tiga Panah

Ditempat

Dengan Hormat,
Dengan ini kami pihak media online dan tim lainnya memohonkan kepada Kepolisian tertinggi dan jajarannya untuk memberantas atau *STOP Perjudian Dadu dan Tembak Ikan* di Perbatasan Tanah Karo – Simalungun.

Khusus permainan judi Dadu dan Tembak Ikan Desa parbatuan, Kecamatan Merek ini, informasi yang didapat diduga panitianya oleh oknum dari Kodam dan Oknum Kompi 125 Sidikalang yang telah beroperasi beberapa bulan terkahir.

Perjudian tersebut telah diatur pada Pasal 303 KUHP Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dengan sanksi penjara paling lama 10 tahun.

Masyarakat di perbatasan Tanah Karo – Simalungun tidak pro dengan adanya kehadiran perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri dan keluarga.

Diwajibkan Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrim dan jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas dugaan adanya perjudian dadu dan tembak ikan.

Informasi yang diterima bahwa judi dadu dan tembak ikan ini tidak asing di daerah tersebut.

Demikian informasi ini disampaikan, kiranya Polres Tanah Karo menindak tegas dugaan kegiatan perjudian yang dimaksud.

*Hormat Kami*
jelajahperkara.com.
sotarduganews.id
korankomando.com
wartapenariau.com

*Tembusan;*
Publik di media sosial WhatsApp Grup dan Platform media lainnya.

Tim jelajahperkara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *