DPMPTSP Indramayu Diduga Tak Tegas Atasi Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim

banner 468x60

Indramayu – SotardugaNews.id, Jawa Barat : Polemik sengketa lahan antara pemilik lahan terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim dengan perusahaan terus berlanjut. Meskipun telah disegel dan aktivitasnya dihentikan sementara berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024, PT Tesco Indomaritim diduga mengabaikan penyegelan dan terus melakukan aktivitas pembangunan serta terpantau dari tanggal 26 sampai dengan tertanggal 30 September 2024.

Suratno, Kabid Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Indramayu, dalam pertemuan dengan pemilik lahan di Kantor Desa Tegal Taman pada Senin (30 September 2024), menyampaikan rencana pertemuan antara pemilik lahan dengan Direktur PT Tesco Indomaritim, Jamin Basuki. Namun, pernyataan Suratno menimbulkan tanda tanya. Pertemuan tersebut akan dilangsungkan di Cirebon, mengikuti permintaan Jamin Basuki, dan hanya melibatkan pemilik lahan tanpa didampingi juru bicara mereka.

Ikhwanto dan Roziki, ahli waris dan pemilik lahan terisolir, mengungkapkan bahwa Suratno menyampaikan bahwa jika dalam pertemuan tersebut tidak tercapai kesepakatan harga pembelian lahan, maka hal itu akan dilaporkan kepada Ombudsman RI. Para pemilik lahan telah melayangkan surat pernyataan terkait harga pembelian lahan yang harus sesuai dengan harga yang mereka tetapkan.

Suratno juga mengakui bahwa dirinya terus menerus mendapat telepon dari Ombudsman RI, pimpinan redaksi media, dan berbagai pihak terkait dengan permasalahan ini. Namun, ia menyatakan bahwa tugasnya hanya sebagai “loyalitas” kepada pimpinan DPMPTSP dan pemerintahan Kabupaten Indramayu.

Saat ditanya terkait tindakan tegas yang akan diambil jika terjadi deadlock, Suratno menyatakan akan bertindak tegas. Namun, ia menolak untuk melakukan penggembokan dan pemasangan garis satpol PP di area PT Tesco Indomaritim dengan alasan keamanan aset perusahaan.

Suratno juga tidak dapat menjawab pertanyaan terkait pengembalian alih fungsi lahan dan pembukaan saluran irigasi yang saat ini ditutup oleh PT Tesco Indomaritim tanpa izin.

Pertemuan yang Dinilai Tidak Transparan

Pertemuan antara pemilik lahan dengan PT Tesco Indomaritim yang difasilitasi oleh DPMPTSP Kabupaten Indramayu dinilai tidak transparan dan tidak adil. Pertemuan yang dilakukan di luar kantor DPMPTSP dan tanpa didampingi juru bicara pemilik lahan menimbulkan pertanyaan tentang komitmen DPMPTSP dalam menyelesaikan sengketa lahan ini.

Cintami Atmawati selaku juru bicara pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim yang ikut hadir di kantor desa Tegal Taman pun mengatakan tidakkah pihak Pemkab bisa memangil direktur PT Tesco indomaritim….?

” Apakah keberpihakan seolah-olah permintaan ahli waris yang lebih mengutamakan perusahaan dibanding jeritan rakyat “, ujar Cintami.

Padahal dari awal penyampaian pengaduan ombudsman RI dari awal keluarga ini tegas cintami pelaporan atas upaya memperjuangkan hak keadilan. Masih saja terlihat hal ini diragukan oleh pemkab yg diwakili oleh Suratno kabid pengawasan DPMPTSP.

Tudingan itu jelas sekali bahwa yang dicari oleh perusahaan adalah kesalahan dimana menjadikan persoalan ini saya adalah provokasi dibalik ini semua. Ungkap Cintami

Adapun tuntutan sudah jelas terlampir oleh dokumen yang cintami berikan kepada ombudsman RI yaitu :
1. Harga wajar dan sesuai dengan pertemuan dimana pihak Pemkab menginginkan usulan harga yang disepakati oleh pemilik lahan
2. Pengembalian fungsi dimana sudah ada dugaan jelas saluran irigasi milik fasum
3. Bentuk ganti rugi yang ditimbulkan akibat pasca penutupan irigasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Dengan telah dilakukan penutupan aktivitas sementara diharapkan cintami tidak lagi ada kegiatan sesuai janji pemkab yang diwakili oleh Suratno sebagai kabid DPMTSP yang mempunyai kewenangan dalam masalah ijin investasi di kabupaten Indramayu.

*Tuntutan Pemilik Lahan*

Para pemilik lahan terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim menuntut agar lahan mereka dibebaskan dengan harga yang sesuai dengan nilai jual yang mereka tetapkan. Mereka juga menuntut agar alih fungsi lahan dikembalikan dan saluran irigasi dibuka kembali Jika terjadi deadlock perihal pembebasan lahan nya yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim.

Ombudsman RI Diharapkan Bersikap Lebih Tegas

Ombudsman RI diharapkan bersikap tegas dalam mengawal kasus ini dan memastikan bahwa PT Tesco Indomaritim mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber Berita: Ikhwanto S.H/Roziki

(Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *