Humbahas, Sotarduganews -Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap pemberantasan segala praktek perjudian sesuai telegram Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, Nampaknya tidak berjalan di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan dan jajaran Polsek se kabupaten Humbahas, Selasa (8/10/24).
Masyarakat Doloksanggul dan Lintong Nihuta menduga Kapolres Humbang Hasundutan tidak mampu menindak secara tegas soal maraknya perjudian jenis Toto gelap (Togel) yang disebut-sebut sebagai Big Bos nya Oknum Pengacara Inisial MS dan diduga di Bekap Oknum Anggota DPRD Humbahas bermarga Smmora.
Hal itu diungkapkan masyarakat Doloksanggul yang tak mau namanya di tuliskan di media bahwa di seluruh Kecamatan se kabupaten Humbang Hasundutan hingga detik ini masih tetap beroperasi perjudian togel yang diduga Dikelola Oknum Pengacara inisial MS.
“Sampai Saat ini masih tetap beroperasi lae judi togel di seluruh kecamatan Kabupaten humbahas, ada yang terang-terangan tempatnya di warung-warung kopi dan warung tuak bahkan ada yang sembunyi-sembunyi baik itu menggunakan Kupon dan melalui Handphone”, ujarnya .
Dikatakan warga, perjudian togel di kabupaten Humbahas sudah ada sejak dulu, jadi tidak mungkin polres maupun Polda tidak mengetahuinya.
” Se akan di setting Oleh oknum, Nanti razia sebentar besok nya beroperasi lagi sepertinya sudah tahu sama tahu lae, yang di amankan bukan Bandar besar nya coba langsung Bandar (Bigbos) nya pasti dari dulu judi sudah zero di humbahas ini lae”, tambahnya.
Seperti diketahui bahwa judi di larang negara sesuai UU dan sudah menjadi perhatian khusus dari pemerintah untuk tidak judi, baik itu offline maupun online karena sudah banyak memakan korban, Namun perintah Kapolri itu sekan tidak dilaksanakan di Polres Humbahas Polda Sumut, apakah Polres sudah menerima upeti?
Sementara itu Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Hary Ardianto SH saat di Konfirmasi wartawan pada hari Selasa (8/10/24), tidak merespon konfirmasi wartawan.
“Bagaimana perjudian togel di humbahas ini bisa bersih lae kalau oknum yang kendalikan bang, Sulit bang bagi Polisi untuk berantas judi di humbahasini”, tambah warga lagi saat di hubungi.
Kami memohon kepada Kapolri Jendral Listyo sigit dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu serta menkopolhukam selaku Kasatgas judi agar Memerintahkan Kapolres Humbang Hasundutan Lakukan Tindakan secara tegas kepada Bandar (Big Bos) yang disebut-sebut oknum pengacara dan Oknum Anggota Dewan tersebut Pungkasnya.
(Tim-Red)