Sotarduga News / HEADLINE

Diduga Kapolres Karo dan Kasat Reskrim Bersikeras Tak Rela Tindak Judi Dadu dan Ketangkasan di Tiganderket, Tigabinanga dan Munthe?
Sotarduga
Komentar:0
IMG_20241030_205939

Tanah Karo, Sotarduganews – Upayah Konfirmasi soal maraknya perjudian kepada pihak Polres Tanah Karo melalui Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo selama ini sepertinya diabaikan, Rabu (30/10/24).

Menurut masyarakat di Karo saat dikonfirmasi saol dugaan uang setoran ke Sat Reskrim Polres Tanah Karo yang menjadi pemicu Pihak Polres Tanah Karo disinyalir tidak jujur dan tidak tegas untuk menutup bisnis judi dadu dan ketangkasan di wilayah kabupaten Karo.

“Soal judi di kabupaten Karo bukan rahasia umum lagi silih, bahkan sudah keseluruh pelosok seperti yang sekarang beroperasi, nanti Razia sebentar habis itu buka lagi. Sepertinya sudah di setting oleh oknum apa Polisi tidak rela menindak judi di Karo ini ya lih, apalagi untuk mengungkap lih berat lah, Ujar Warga tigabinanga yang tak mau namanya di tuliskan.

Pantauan tim media di lapangan perjudian jenis dadu dan ketangkasan itu tetap beroperasi tanpa hambatan seperti nya sudah di Legalkan kepolisan setempat.

Seperti judi Dadu Putar dan Judi Tembak Ikan di Desa Jandi Meriah-Kecamatan Tiganderket-Karo Tepatnya di Kolam Pancing Kerang Boys dan Judi tembak ikan di Desa Perlambean Tigabinanga Karo tepatnya di Teruh coklat serta judi tembak ikan di Kecamatan merek tepatnya di Tugu Perbatasan karo-Simalungun.

Kemudian dugaan kegiatan judi tembak ikan juga marak di Karo dikelola oleh Tison dan NT Surbakti yang berpraktek di Desa Munte, Kecamatan Munte-Karo tepatnya di warkop Jumantara Teruh Jati atau di dekat pohon-pohon Jati ada 2 unit mesin judi tembak ikan, Kecamatan merek di Tugu Perbatasan Karo Simalungun tepatnya di sebuah Gubuk ada 2 unit mesin judi tembak ikan.

Selanjutnya, dugaan kegiatan perjudian jenis tembak ikan masih Diwilayah hukum Polres Tanah Karo antara lain,

Jl. SMK kec.tigabinanga, Jl. Perlambean Ladang coklat desa perlambean kec.tigabinanga, Jl. Ruam Simpang Empat Tigabinanga, Jl. kota cane depan kantor pos, Kec.tigabinanga, Gudang anjar anjari
jl. juhar bekas tanah lapang lama. kec.tigabinanga.

khusus permainan judi tembak ikan ini, informasi yang didapat bahwa pengelolanya diduga bernama Mada Sebayang, katanya sudah beroperasi dalam beberapa bulan ini.

Dugaan kegiatan Perjudian jenis tembak ikan dan Judi dadu di Kecamatan Tigabinanga-Karo yang disebutkan tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Masyarakat di Karo pun saat dikonfirmasi kembali mengaku tidak pro dengan hadirnya kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.

Untuk itu masyarakat di kabupaten berharap Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Dugaan Perjudian Tembak Ikan Milik Mada Sebayang, Tison dan NT Surbakti serta memberantas perjudian jenis tembak ikan di Teruh coklat Tigabinanga-Karo, judi Dadu Jandi Meriah Tiganderket. (bersambung)

Tim.

TAG:

{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.singularReviewCountLabel }}
{{ reviewsTotal }}{{ options.labels.pluralReviewCountLabel }}
{{ options.labels.newReviewButton }}
{{ userData.canReview.message }}

Berita Terkait

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial