Diduga adanya indikasi yang tidak menyenangkan di lakukan oleh PD pasar bajoe, memindahkan dua kios tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada pemilik kios yang bernama H. Muh. Ali dan pak Colli di wilayah kepala lingkungan pao, kelurahan bajoe, kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Rabu, 9 Oktober 2024, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pemindahan kios yang di lakukan diduga kepala PD pasar bajoe, kini kedua pemilik bernama H. Muh. Ali dan pak Colli, keberatan atas perbuatan yang di lakukan oleh salah satu orang diduga pereman yang memindahkan kiosnya dari suruhan haji icca yang mengaku pemilik hak pakai los, karena hj. Icca tidak mempunyai akses jalan untuk masuk ke losnya, saat beberapa awak media datangi lokasi pasar bajoe tersebut, dari keterangan hj. Icca ke awak media bahwa dirinya sudah meminta izin kepada PD pasar bajoe, bahwasanya tidak ada urusannya kami dengan PD pasar bajoe terkait akses jalan masuk kami ke los kami, tetapi pelanggaran yang dilakukan oleh hj. Icca tanpa ada pemberitahuan dari PD pasar bajoe dan beberapa pihak pemilik kios, bahwa dirinya sudah melakukan cor tanpa ada izin terlebih dahulu kepada dua belah pihak.
Adapun saat awak media mendatangi pasar bajoe mencari kolektor PD pasar bajoe yang bernama Andi sabrani mengatakan, kepada awak media bahwa tempat atau pemilik kios H. Muh. Ali dan pak Colli telah di pindahkan tanpa adanya surat pemberitahuan dari PD pasar bajoe, hal ini merupakan PD pasar bajoe telah menyalai aturan SOP dimana aturan yang sudah di terapkan oleh dinas pemda.
Selain itu, kedua pihak pemilik kios kini meminta dengan sangat agar kios yang telah di pindahkan, dan kami meminta kepada PD pasar bajoe agar kiranya dapat di pindahkan kembali ke tempat semula, sebelum kami melangkah ke pemerintah pemda yang telah terjadi intimidasi kedua penjual kaki lima di pasar bajoe tersebut.
*(TIM INVESTIGASI)*