Ada Apa! Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Tidak Berani Satop Judi Dadu dan Judi Ketangkasan di Wilayah Tugas dan Tanggung Jawabnya

banner 468x60

Tanah Karo, Sotarduganews -Sudah Berulang-ulang Dikonfirmasi soal Aktifitas perjudian jenis Dadu dan Judi Ikan-ikan (Ketangkasan) ke Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Namun tak kunjung dilakukan penindakan kepada para terduga pelaku dan BigBos nya, Kamis (24/10/24).

Berdasarkan Informasi yang di sampaikan masyarakat bahwa Perjudian Dadu dan Ikan-ikan di Tanah Karo terus beroperasi seakan persahabatan Polres Tanah Karo dengan pelaku-pelaku usaha judi semakin meluas.

“Hingga saat ini kegiatan perjudian jenis dadu putar dan judi tembak ikan masih tetap beroperasi diduga atas izin dari Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto sebagaimana lokasi yang dimaksud antara lain,

3. Tempat Judi Dadu Putar adalah di

1.Gudang Jagung Pak Albert Desa Munte-Kecamatan Munte-Karo,

2.Judi Dadu Putar di Desa Jandi Meriah-Kecamatan Tiganderket-Karo Tepatnya di Kolam Pancing Kerang Boys dan

3.Judi dadu Tiga Binanga Desa Perlambean-Munte Karo Aktif Beroperasi.

Perjudian jenis Tembak ikan wilayah hukum Polres Tanah Karo adalah,

1.Jl. SMK kec.tigabinanga,
2.Jl. Perlambean Ladang coklat desa perlambean kec.tigabinanga,

3.Jl. Ruam Simpang Empat Tigabinanga,

4.Jl. kota cane depan kantor pos, Kec.tigabinanga, Gudang anjar anjari

5.jl. juhar bekas tanah lapang lama. kec.tigabinanga.

6.Kecamatan Munte-Karo tepatnya di warkop Jumantara Teruh Jati atau di dekat pohon-pohon Jati ada 2 unit mesin judi tembak ikan.

7.Kecamatan merek di Tugu Perbatasan Karo Simalungun tepatnya di sebuah Gubuk atau rumah papan ada 2 unit mesin judi tembak ikan.

khusus permainan judi tembak ikan ini, informasi yang didapat bahwa pengelolanya bernama Mada Sebayang,NT Surbakti dan Tison, sedangkan Dadu Dipanitiai oleh Kiki Sinuraya dan Pak Ruben khusus gudang jagung Pak Albert desa Munte katanya sudah beroperasi dalam beberapa bulan ini.

Perjudian jenis tembak ikan dan Judi dadu di Kecamatan Tigabinanga-Karo yang disebutkan tersebut telah Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Masyarakat di Karo pun tidak pro dengan adanya hadir kegiatan perjudian tersebut, berhubung warga menganggap dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.

Diwajibkan Kapolres Tanah Karo dan Kasat Reskrimnya hingga jajarannya tegas dan berani bertindak atas UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisan sebagai dasar memberantas Perjudian Tembak Ikan Milik Mada Sebayang, Tison dan NT Surbaktiserta memberantas perjudian jenis Dadu Putar di Teruh coklat Tigabinanga-Karo, Dadu Jandi Meriah Tiganderket dan Judi dadu yang bertempat di Gudang Jagung Pak Albert.

Terpisah Kapolres Tanah Karo dan kasat Reskrim ketika dilakukan upaya konfirmasi via WhatsApp malah conteng satu.

(bersambung)

Tim.

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *