Warga Desa Ujung Teran memohon perlindungan kepada PJ. Bupati Dairi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi

banner 468x60

Sumut, Sotarduganews.id – Adil Banurea memohon perlindungan hukum kepada PJ.Bupati Dairi dan Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi terkait dengan kejadian yang dialaminya ditempat tinggalnya di Desa Ujung Teran Dusun Matanari perihal pekerjaan proyek pembukaan jalan didusunnya tepat di tanah miliknya Adil Banurea.

Sebelum pekerjaan dimulai terlebih dahulu diadakan rapat oleh pegawai Desa Ujung Teran bersama warga yang terkena dampak pembebasan lahan tanpa ada ganti rugi.

Rencana titik nol dimulai dari tanah Adil Banurea yaitu dari sambungan proyek tahun 2016, maka masyarakat yang terkena pelepasan lahan sudah setuju dengan menandatangani surat pelepasan hak atas tanahnya.

Namun setelah pekerjaan dilaksanakan kesepakatan yang sudah disepakati diingkari oleh beberapa pemilik tanah sehingga Adil Banurea sangat kecewa dan keberatan karena Adil Banurea sudah memberikan tanahnya untuk pembukaan jalan tersebut dari titik nol proyek tersebut dan Adil Banurea juga mau mengeluarkan uang pribadinya untuk pembukaan jalan tanah warga yang tidak tersentuh proyek pembukaan jalan sampai kelokasi tanahnya yang paling ujung agar kelak terbukanya jalan tersebut masyarakat sudah tidak kesulitan lagi dalam pengangkutan hasil panen.

Karena kesepakatan diingkari maka Adil Banurea meminta kepada Kepala Desa Ujung Teran untuk diadakan rapat dikantor Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, maka rapat dilaksanakan pada tanggal 3 September 2024, dan adapun permintaan dari Adil Banurea agar di ukur ulang panjang jalan tersebut dengan volume 1.323 X 6 dan bilamana proyek tersebut tidak sampai di ladangnya diujung maka Adil Banurea siap mengeluarkan dana pribadinya sekaligus menghibahkan tanahnya untuk pembukaan jalan sesuai hasil rapat sebelumnya bersama warga pemilik tanah.

Dalam rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang ada jadi keributan yang dibuat oleh oknum Pegawai Kantor Desa Ujung Teran dengan cara memukul meja dan mengatakan “ ini rumah saya dan saya berhak mengusir kalian”.

Dengan adanya kejadian tersebut ada efek yang dirasakan oleh Adil Banurea berupa pengurusan surat keterangan usaha oleh Kepala Desa Ujung Teran dipersulit mulai diterbitkan surat tapi tidak mau ditanda tangani dan setelah didesak agar surat tersebut ditanda tangani serta distempel yang ada hanya di tanda tangani tapi tidak di stempel oleh Kepala Desa Ujung Teran dengan alasan terkait pelaksaan proyek pembebasan jalan dan efek yang lebih ekstremnya lagi yang dirasakan Adil Banurea adalah Pemerintah Desa Ujung Teran membuat cipta kondisi dengan cara membuat surat pernyataan dari warga untuk melaporkan Adil Banurea kepihak yang berwajib dan atas cara-cara Pemerintah Desa sudah menyalahgunakan wewenang jabatan menurut ketentuan Pasal 17 UU N0. 30 tahun 2014 serta mengingat Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014, Tentang Kepala Desa dilarang: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, Pihak lain, dan/ atau golongan tertentu dan ada dugaan melakukan KKN, serta mengingat Undang-undang Republik Indonesia No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa mengingat pasal 29 Undang-undang No. 6 Tahun 2014, Tentang Kepala Desa dilarang: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, Pihak lain, dan/ atau golongan tertentu dan ada dugaan melakukan KKN;

Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini Adil Banurea meminta perlindungan Hukum agar PJ. Bupati Dairi, Pimpinan DPRD Kabupaten Dairi beserta Inspektur Kabupaten Dairi dan Pemdes Kabupaten Dairi untuk turun tangan dan menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak berlarut-larut dan menjadi precedent buruk dikemudian hari.

(Agus Sitohang)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *