Medan, korankomando.com – Kerja cepat, Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Genio Hitam BK 3221 ALJ . Kini ketiga tersangka NF, CRLS, KS, diamankan di Mako Polsek Medan Tuntungan.
Seorang sales dari CV Honda, Riski Arianda Hutabarat, menjadi korban pencurian sepeda motor di Jalan Kapiten Purba, Simpang Simalingkar, tepatnya di depan Mixue Ice Cream, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 19.20 WIB.
Menurut keterangan yang diperoleh dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, IPDA SYAWAL SITEPU, peristiwa ini bermula ketika Riski diundang oleh seorang konsumen (KS) untuk bertemu di lokasi kejadian.
Setelah pertemuan selesai, Riski terkejut saat mendapati sepeda motor Honda Genio berwarna hitam miliknya, dengan nomor polisi BK 3221 ALJ, hilang dari tempat parkir.
Menurut petugas parkir, motor tersebut sempat dibawa oleh seseorang yang dikira sebagai teman Riski.
Korban Riski segera melaporkan ke Polsek Medan Tuntungan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/362/VIII/2024, Riski mengalami kerugian sekitar Rp6.952.000.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan langsung bergerak cepat. Pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Rotan, Desa Simalingkar A.
Berdasarkan informasi dari saksi di TKP, polisi kemudian menangkap tersangka yang dikenal dengan inisial NF, alias Naruto.
Saat diinterogasi, NF mengakui perbuatannya. Ia mengatakan bahwa kunci motor korban telah digandakan oleh seorang rekannya bernama CARLES di kawasan Padang Bulan.
Setelah kunci digandakan, NF dengan mudah membawa motor korban dari parkiran Mixue Ice Cream. Aksi ini dilakukan bersama dengan rekannya yang lain, Kartika (KS) konsumen korban, yang bertugas mengajak korban ke lokasi.
Setelah motor berhasil diambil, para pelaku menjual ke seorang penadah di kawasan Desa Biru-Biru seharga Rp3.500.000. Dari hasil penjualan tersebut, Carles dan NF masing-masing menerima Rp200.000, sementara sisanya diberikan kepada Tsk Kartika (KS).
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi BK 2603 ALB, satu buah helm hitam merk BXV, satu pasang sandal jepit, satu tas sandang kecil, satu celana pendek, satu sweater hitam lengan panjang, dan satu unit ponsel merk Realme berwarna biru.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. (tim)