Gudang oli Palsu Di Kalideres Merasa Kebal Hukum

banner 468x60

Jakarta, SotardugaNews.id ][ Tim investigasi media menemukan Gudang Oli Palsu beralamat jl kapuk Kamal indah 1 blok A no 5 RT 1 RW 01 Kamal Kalideres Jakarta Barat. Rabu (25/9). Tim di temui Pengurus bernama D.

Dari keterangan D bahwa gudang oli palsu itu sudah berjalan lebih dari satu tahun dalam keadaan aman karena sudah berkoordinasi dengan lingkungan, APH dan instansi terkait juga kepada beberapa rekan media. Ketika tim menanyakan siapa pemiliknya D menjawab bahwa dia yang bertanggung jawab di situ tidak perlu tau siapa bosnya.

Tim mencoba mencari informasi terkait gudang oli palsu tersebut kepada warga sekitar. Salah seorang warga menyatakan bahwa gudang oli palsu tersebut sudah berjalan hampir dua tahun dan yakin mereka sudah berkoordinasi dengan Aph dan dinas terkait makanya aman.

Gudang oli palsu tersebut melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.

“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ”

(Tim)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *