Jakarta, Sotarduganews – Advokat Saut Irianto Rajagukguk alias kancil di Tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tekait kasus Korupsi pengadaan lahan di Rorotan Jakarta Utara yang merugikan Negara mencapai Rp223.852.761.192 milliar.
Kerugian negara itu muncul imbas dari penyimpangan proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) pada Tahun 2019-2021.
Setelah adanya cukup bukti, KPK menetapkan Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto menjadi tersangka, yang selajutnya KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi Hal tersebut Direktur Eksekutif Government Againts Coruption & Dicrimination (GACD), Andar Situmorang SH, MH meminta KPK untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada Saut Irianto Rajagukguk.
“Saya minta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Supaya Jatuhi hukum seberat-beratnya dan menyita Semua Harta Benda Milik Komisaris PT. Totalindo Eka Persada Saut Irianto alias kacil, Kata Andar kepada wartawan saat di wawancarai.
Dikatanya bahwa Saut Irianto alias kancil ini kan Statusnya Pengacara yang mengerti hukum Maka harus di Vonis Maksimum oleh hakim agung.
“Supaya di sita semua Harta Saut Irianto Rajagukguk Termasuk Rumah nya di pondok bambu Jalan R, Baik itu Rekening miliknya dan Harta Benda lainnya, Pungkas Andar Kamis (19/9/24).
(Red)