Jakarta, Sotarduganews – Perkara kasus Korupsi yang diduga dilakukan eks Kadis PU Kampar Indra Pomi Nasotion terkait pembangunan Jembatan WFC (Water Front City) Multy Years 2015-2016, tak membuat Eks kadis PU Kampar itu di tetapkan menjadi tersangka Oleh KPK, Jumat (20/09/24).
Kasus korupsi yang melibatkan Indra Pomi itu terjadi di masa kepimpinan eks Bupati Kampar Jefry Noer pada tahun 2015 lalu hingga tahun 2024 terus bergulir.
Indra Pomi Eks Kadis Kampar yang sekarang menjabat Sekda Pekan Baru itu diduga kuat melakukan intimidasi kepada Pimpinan media Jelajahperkara.com persada Bhayangkara.
“Sekda Pekanbaru Indra Pomi diduga Mencoba Meyuap saya Minta tolong agar saya hentikan pemberitaan yang mencatut namanya di media jelajahperkara.com yang selanjutnya eks kadis Kampar itu melakukan ilegal Akses Cek Pos keberadaan saya dengan mengirimkan Link melalui Whatsapp, Kata Korban Saat di wawancarai.
Merasa dirinnya di teror Korban Pun Membuat laporan ke SPKT Polda Sumut namun sejak bulan Desember tahun 2022, Pengaduan Korban dengan Nomor tanda laporan Polisi : STTLP/ B /2229/Xll/2022/SPKT POLDA SUMUT belum memiliki kepastian hukum.
Korban kecewa dengan penyidik Ditreskrimsus Polda sumut karena hampir 2 tahun kasus dugaan teror yang di alami nya tak kunjung ada kapasitas hukum, “Seakan Kasus ini sudah di peti eskan polda sumut apakah sudah main mata dengan tersangka.
“Saya melaporkan Sekda kota Pekanbaru dari tahun 2022 namun hingga sekarang tahun 2024 Ditreskrimsus polda sumut belum melakukan Penahanan kepada terduga tersangka Indra Pomi, sepertinya kasus yang saya alami ini ada permainan, Tambahnya.
Dikatakannya, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution diduga keras melakukan teror kepadanya dan masuk dalam pasal UU ITE (Ilegal Akses), bahkan penyidik sudah tuangkan ke SP2HP Pasal 30 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo Pasal Jo 40 UU No 36 Tahun 1999 berbunyi, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Hal itupun mendapat perhatian khusus dari Advokat Senior Andar Situmorang SH dia meminta ke Kapolda Sumut Agar segera memproses laporan Persada Pemred Jelajahperkara.com
“Ditreskrimsus Polda Sumut agar segera memproses hukum Sekda Pekanbaru dan tetapkan Indra Pomi Menjadi tersangka, lakukan lah persamaan di muka hukum, jangan karena Tersangka ini Pejabat tinggi di Asingkan Semua sama dimata hukum, Kata Andar saat di mintai tanggapan.
Dia juga meminta kepada KPK agar di tetapkan Indra Pomi sebagai tersangka korupsi dan Peneror Wartawan yang mengungkap kebenaran atas dirinya.
Diketahui bahwa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Tipikor Pekan Baru atas terdakwa Adnan, bahwa pada awal proses pelaksanaan pelelangan, pada sekitar bulan Maret 2015 bertempat di lantai 5 (lima) Hotel Tiga Dara, Desa Kubang Raya, Kec. Siak Hulu Kab. Kampar, Indra Pomi Nasution dipanggil oleh Jefry Noer, dalam kesempatan tersebut Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi Nasution kepada Firjan Nasution marketing dari PT Wijaya Karya serta menyampaikan kepada Indra Pomi Nasution jika PT Wijaya Karya akan mengikuti lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City dan meminta Indra Pomi untuk membantu PT Wijaya Karya dalam proses pelelangan.
“Saya minta Polda Sumut dan KPK secepatnya memproses kasus ini, rakyat menunggu kepastian hukum terhadap semua perkara tindak Pidana maupun kasus korupsi, Pungkasnya.
Terpisah, Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan saat di Konfirmasi via Whatsapp Belum merespon konfirmasi Wartawan.
Upaya Konfirmasi juga di lakukan kepada terduga tersangka Indra Pomi Nasotion pada hari senin (17/9/24) tidak membalas konfirmasi wartawan.
(Tim-Red)