Medan – Pemuda Peduli Penegakan Hukum(PPPH) Melakukan Aksi Unjukrasa di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jln. Abdul Haris Nasution No 1 C pada Rabu 14 Agustus 2024, Aksi Unjukrasa tersebut di Komandoi Oleh Tamsir Srg Selaku kordinator Aksi dan Perantoan Rambe selaku Kordinator Lapangan.
Tamsir menyampaikan bahwa aksi ini adalah yang Ke dua kali mereka laksanakan yang mana sebelumnya pada 12 Juni 2024 mereka telah datang ke depan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara.
“Aksi Unjukrasa kami ini adalah yg ke 2X yang mana sebelum nya kami telah melaksanakan Aksi Unjukrasa agar Bimtek di Paluta ditiadakan dan Seluruh Bimtek di Paluta dilakukan penyelidikan mulai dari tahun 2020 – 2024 dan juga turut memeriksa Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) Kab. Paluta dan Massa PPPH juga menyampaikan sudah melaporkan secara Resmi terkait Bimtek Paluta dengan No Surat : 03.88/PPPH/06/2024 ” Ucapnya.
Selanjutnya menurut Tamsir Laporan mereka tersebut diduga telah dilimpahkan Kepada Kejari Paluta sesuai dengan surat yang mereka Terima dari Kejatisu dengan Nomor Surat : B. 122/L.2.3/Dsb.4/07/2024 Namun menurut mereka Kejari Paluta diduga Kurang mampu untuk menutaskan permasalahan tersebut.
“Kami datang kesini agar Kejaksaan tinggi Sumatera Utara yang menangani Laporan kami tersebut dan menindaklanjutinya karena kurang yakin nya kami dengan Kejaksaan negeri paluta karena menurut hemat kami sampai hari ini permasalahan di paluta banyak namun diduga tidak selesai” teriaknya.
Massa PPPH Juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Paluta tidaklah sehebat Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan yang telah mengukir prestasi banyak menangkap Koruptor berdasi yang akhir – akhir ini juga telah mengungkapkan Permasalahan dana desa di Sidempuan yang diduga terstruktur dan sistematis untuk meraup dana desa tersebut yang mana hal ini berbanding terbalik dengan di Paluta padahal menurut mereka Padang Lawas Utara bukanlah yang bersih bersih sangat dengan hal seperti itu karena mereka mendapatkan Informasi adanya juga dugaan potongan dana desa di kantor Kecamatan yang mana hal ini juga perlu didalami oleh Aparat penegak Hukum.
Setelah puas menyampaikan Aspirasinya massa PPPH diterima Oleh perwakilan Kejatisu Juliana Sinaga, dewi tarihoran dan Yuliana.
Juliana Sinaga menyampaikan apa yang disampaikan akan di terusakan sama Pimpinan dan kejatisu juga akan Mengawasi laporan yang disampaikan pemuda peduli Penegak Hukum sertan Akan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Paluta terkait permasalahan ini dan akan disampaikan kembali ke PPPH bagaimana tindaklanjutnya ‘Ucapnya sambil ditambahkan Dewi tarihoran.
Setelah mendapatkan tanggapan dari Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Massa PPPH pun kemudian membubarkan diri dengan tertib.
Penulis : Magrifatulloh