Penangkapan DA Terkait Dugaan Penambangan Tanpa Izin di Lampung Tengah: Klarifikasi dan Tanggapan Kuasa Hukum

banner 468x60

SotardugaNews.id, Lampung Tengah ][ Pada tanggal 30 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, DA ditangkap oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung di Dusun Mojo Agung, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, khususnya terkait dengan kegiatan usaha penambangan tanah urug tanpa izin usaha pertambangan (IUP).

Penangkapan tersebut berdasarkan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Lahan yang digunakan untuk penambangan adalah milik Solihin, yang tercatat atas nama istrinya, Siti Rohmah (46) dengan luas 2.500 M2.

Lahan tersebut dinyatakan sebagai tanah pertanian melalui surat pernyataan kepemilikan dan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh Ketua RT, Kepala Lingkungan, dan Lurah Kelurahan Seputih Jaya pada 1 Agustus 2018.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga menyita beberapa kendaraan, antara lain satu unit truk Mitsubishi tipe FE74HDV, satu unit truk tipe DS FE74, satu unit truk Isuzu tipe NKR 71 HD E2-2, dan satu unit mobil Mitsubishi tipe FE 349.

Kuasa hukum DA, Dian Wibowo, SH, mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam pernyataannya. Ia mempertanyakan kepada pihak Polda mengenai bukti-bukti yang mendukung tuduhan pertambangan, karena menurutnya, aktivitas cut & fill yang dilakukan adalah atas permintaan pemilik tanah dan hanya untuk keperluan pertanian. Sementara pihak Polda menjelaskan bahwa barang buktinya ada, namun tidak memberikan rincian mengenai barang bukti tersebut. (9/8/2024).

Dian Wibowo SH juga menyoroti bahwa penambangan pasir di daerah tersebut tidak mendapatkan penertiban dari Polda Lampung, sementara kliennya ditangkap hanya untuk aktivitas yang dianggapnya sebagai kegiatan pertanian, bukan pertambangan. Kuasa hukum DA menyayangkan penertiban yang dianggap tidak konsisten terhadap aktivitas penambangan galian pasir di wilayah tersebut.

(Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *