Dairi, Sotarduganews – Perjudian jenis Toto gelap (Togel) dan Perjudian Ketangkasan (Tembak Ikan-ikan) marak di kecamatan Tigalingga kabupaten Dairi, Sumut diduga dikelola Oknum Satuan samping, Senin (19/08/24).
Pasalnya, berdasarkan laporan masyarakat gunung sayang dan tim investigasi sotarduganews pada Senin 19 Agustus bahwa di kecamatan Tigalingga dan seluruh desa se kabupaten Dairi marak judi togel, hingga saat ini tetap beroperasi tanpa tindakan dari pihak kepolisian berdasarkan tupoksi kepolisian sesuai UU No 2 Tahun 2002.
Salah seorang Warga menyebutkan bahwa pihak polres Dairi tidak pernah melakukan penertiban di lokasi perjudian tersebut, tutur Stpu warga Tigalingga kepada tim sotarduganews.
”Nampak nya Polres Dairi setengah hati dalam penindakan Perjudian bang di kampung ini. bahkan kalaupun ada Razia hanya berupa himbauan. Namun tindakan nya sepertinya tidak ada, buktinya masih tetap beroperasi, katanya.
Masyarakat menduga apakah Polisi setempat sudah dapat setoran dari Bandarnya, kan gak mungkin bisa se enak itu buka sebab negara melarang perjudian dan diatur dalam undang-undang, tambahnya.
Padahal Kegiatan perjudian tersebut jelas melawan hukum tentang tindak pidana perjudian yang diatur dalam Undang – Undang RI pasal 303 dan UU No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Masyarakat kabupaten Dairi Berharap Kepada Kapolda sumut Agar Memerintahkan Jajarannya dalam hal ini Polres Dairi Untuk Melakukan Tindakan Tegas Kepada para terduga pelaku dan Bandarnya.
Hingga Berita Ini dipublikasikan Pihak media Masih Melakukan Upaya Konfirmasi ke pihak kepolisian polres Dairi, Polda Sumut.
Bersambung
(Tim/Red)