Gawat, Marak Judi di Wilkum Polres Dairi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Poldasu: Terimakasih Informasinya

banner 468x60

Dairi, Sotarduganews – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan kordinasi kepada Polres Dairi Soal Marak nya perjudian Judi Togel dan ketangkasan di wilayah Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Sumut.

Kasubdit III Jatanras Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kompol Bayu Putra Samara mengatakan Akan Kordinasi dengan Polres Dairi.

“Terima kasih infonya kami koordinasikan dengan polres dairi,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Perjudian jelas dilarang negara dan di atur dalam pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4.

Sementara itu Sitepu salah seorang warga Dairi mengatakan bahwa perjudian di Tigalingga sekitarnya sudah beraktifitas cukup lama.

“Udah bertahun-tahun lah silih kalau soal judi nya di Tigalingga, bahkan setiap warung-warung ada tukang rekap togel baik dari handphone baik main catat, kata S saat di hubungi.

Dikatakanya untuk judi jenis ikan-ikan di desa gunung sayang ada 6 unit, bahkan kadang ada judi Dadu, Judi sceter dan judi online hampir merata lah silih di Wilayah Tigalingga ini kata dia, bahkan di luar kecamatan tiga lingga juga eksis judi togel.

Ketika ditanya siapa bandar nya, “dengar-dengar oknum silih Inisial Smrmt, Dia menambahkan polisi setempat seakan tak berdaya.

“Kami berharap judi bersih di kabupaten Dairi ini lih, karena sangat meresahkan dan membuat masyarakat sengsara, apalagi dengan perekonomian sekarang ini banyak yang sudah jadi korban, Pungkasnya.

(Tim/Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *