Diundang oleh DPMPTSP, Waryadi Sampaikan bahwa Soal Ganti Rugi Silahkan Tempuh Jalur Hukum, Inilah Fakta Team PT Tesco Indomaritim

banner 468x60

SotardugaNews.id, Kab. Semarang ][ Pada saat mengklarifikasi terkait rilis berita perihal kelanjutan investigasi lahan warga yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim, melalui chatting WhatsApp, antara awak media (pimpinan redaksi media penajournalis) dengan Waryadi sang anggota TNI AL aktif yang memegang peranan sebagai kuasa dari PT Tesco Indomaritim pada hari Rabu 07 Agustus 2024, terkonfirmasi dari Waryadi yang mengirimkan photo team PT Tesco Indomaritim yang berphoto di DPMPTSP Kab Indramayu yang menerima undangan dari DPMPTSP hasil monitoring ombudsman yang mana pada saat undangan ke empat kali nya inilah mereka datang untuk memenuhi undangan tertanggal 01 Agustus 2024.

Tampak dalam photo yang dikirimkan oleh Waryadi beberapa nama yang telah diwawancarai diantaranya H Ali Mantan pegawai BPN Indramayu yang mengaku sebagai surveyor berlisensi, (pada saat diwawancarai dirumahnya dirinya mengakui bahwa bukan bagian dari team PT Tesco Indomaritim), dan H Darsono yang dikenal dengan sebutan H Gendut yang sempat disuruh pulang oleh camat Sukra pada saat diundang mediasi tertanggal 17 Juli 2024 dengan alasan bukan sebagai pemegang kuasa dari PT Tesco Indomaritim, nyatanya pada saat diundang oleh DPMPTSP, mereka terlihat mendampingi Waryadi, sebuah kebohongan kah?.

Untuk undangan DPMPTSP Kab Indramayu yang dikirimkan oleh Waryadi, sebetulnya team liputan yang mendampingi para pemilik lahan sudah mengetahui dikarenakan pada saat team liputan awak media diundang oleh Kabid TR PUPR Indramayu a/n Omad, untuk datang dan bertemu di DPMPTSP Rabu 31 Juli 2024, lalu disaat yang bersamaan pada pemilik lahan dipersilahkan untuk masuk ke dalam ruangan DPMPTSP yang mana didalam ruangan lantai dua tersebut sedang diadakan rapat internal dikarenakan DPMPTSP sedang ada sidak dari Sekda, dan awak media menunggu diluar.

Pada saat salahsatu petugas DPMPTSP a/n Suratno keluar dari gedung DPMPTSP kab Indramayu, team liputan mencoba untuk mewawancarai, akan tetapi dijawab oleh Suratno, ” Jangan ditayangkan dulu, kita lihat sejauh mana pihak Tesco apakah kooperatif atau tidak, jika tidak maka kita akan tindak tegas “.

Sesaat setelah mengirimkan photo dan bukti undangan dari DPMPTSP, Waryadi mengatakan ” Kami juga kemaren sudah tindak lanjuti pak, ya pake resmi ya kami datang
semua permintaan siap di akomodir kecuali ganti rugi silahkan ke jalur hukum biar fair dan apa yang kemaren kita bicarakan di rumah makan bunda “.
Terkonfirmasi ketika di RM Bunda, Waryadi mengatakan bahwa Kenapa mereka malah menghubungi ombudsman, kalau mau jual lahan tinggal hubungi saya nanti saya sampaikan ke Dirut, dengan catatan Net harga 82 RB permeter.

Ketika ditanyakan perihal kenapa pada saat diundang oleh Camat Sukra dan yang datang pada saat itu H Darsono (H Gendut) Waryadi mengatakan ” Beliau (Camat Sukra) mengundang nya kemana? Sebaiknya k manajemen nanti manajemen yang mengutus “.
Ketika disampaikan bahwa H gendut lah yang datang, dijawab oleh Waryadi seperti diatas.

Team liputan sudah mencoba mendatangi lokasi PT Tesco Indomaritim yang ternyata didepan gerbang nya saja tidak terpampang pamplet yang menunjukkan PT Tesco Indomaritim dan mengatakan kepada Waryadi bahwa yang ada di lokasi PT Tesco Indomaritim hanyalah mandor dan tidak ada manajemen serta mendapatkan jawaban dari Security a/n Rudi yang mengatakan bahwa mandor yang ada di lokasi PT Tesco Indomaritim semuanya bermuara ke Waryadi, dijawab ” ya kan di lokasi ada perwakilan disana bapak “.,tukas Waryadi.

Sementara itu Cintami Atmawati dan beberapa pemilik lahan yang terisolir dampak pembangunan PT Tesco Indomaritim setelah mereka keluar dari gedung DPMPTSP kab Indramayu, mengatakan ” Menurut mereka-mereka yang sedang rapat, bahwa PT Tesco Indomaritim sudah tiga kali diundang dan tidak pernah hadir, dan undangan selanjutnya adalah undangan yang keempat kalinya, disampaikan bahwa jika PT Tesco Indomaritim tidak mengikuti dari apa yang menjadi hasil monitoring ombudsman dan pelaporan kami kepada Ombudsman maka aktivitas nya akan ditutup “, ungkap Cintami.

Lalu, Apakah Camat Sukra akan diam saja? Dimana Ketegasan Camat Sukra saat undangan nya disebutkan oleh Waryadi diduga salah sasaran saat mengundang untuk mediasi?

Kebohongan apakah yang telah disampaikan oleh H Ali mantan pegawai BPN Indramayu yang berlisensi sebagai surveyor yang menyebutkan bahwa dirinya bukan bagian team dari Waryadi hanya diperlukan saat pengukuran saja?

Team liputan akan terus menggali informasi dan menginvestigasi kepada pihak DPMPTSP perihal tindakan apa yang akan dilakukan oleh DPMPTSP dan pemerintahan Sukra serta pemkab Indramayu seiring hasil monitoring ombudsman.

(Team liputan)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *