Carut Marut Persoalan Tanah di Kab. Bandung, Kantor Kec. Pameungpeuk, Kantor Pos dan BBWS Digugat Ahli Waris

banner 468x60

Kab Bandung, SotardugaNews.id ][ Persoalan tanah yang carut marut banyak membuat kerugian terhadap ahli waris atau pemilik lama. Hal tersebut terjadi diduga akibat administrasi soal pertanahan yang kurang cermat atau tertib dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa pertanahan. Dan bisa saja ada pemain atau pelaku oknum mafia pertanahan, Senin (26/08).

Seperti halnya Bidang tanah yang terpakai oleh kantor Kecamatan Pamengpeuk, sejumlah bangunan rumah tinggal warga dan Kantor Pos Giro yang saat ini masih digugat oleh pihak ahli waris dan masih berjalan di Pengadilan Negeri Balebandung. Ini bukti contoh persoalan tanah di Kabupaten Bandung semrawut dalam penyelesaiannya.

Hakim Pengadilan Balebandung Kuswan SH.MH bersama rekan dan staff hadir dalam sidang perdata meninjau lokasi yang menjadi objec sengketa tanah. Dalam giatnya Kuswan melakukan verifikasi dilapangan yang menjadi sengketa dari penggugat dan tergugat pada Jum’at 23/08/24.

Kuswan mengatakan, “kita hadir hari ini berdasarkan sidang gugatan tanah No 314/Pdt.G/2023/Pn Blb dan hanya melakukan verifikasi bidang atau objec, jangan sampai object yang dipersoalkan tidak ada, namun object tersebut tidak dikuasi penggugat.

“Jadi artinya, sidang ini masih berjalan dan kami hanya melakukan verifikasi dilapangan saja, nanti putusannya saat sidang lanjutan, dan yang jelas kami pastikan object dulu sesuai dengan nomor gugatan yang saat ini masih berjalan, “ucapnya.

Ketika ditanya Camat Pamengpeuk Anjar Lugiyana tidak mau berbicara, karena khawatir mengganggu stabilitas politik yang saat ini. “Saya tidak mau komen dulu, khawatir mengganggu masa politik yang saat ini, toh saya juga tidak berkewenangan bicara soal ini, karena ada Pak Adi dari Biro Hukum Soreang, “katanya.

Adi selaku biro hukum mengatakan, “pada dasarnya kantor kecamatan tidak masuk dalam gugatan, itu kan yang digugat warga belakang dan kantor pos giro, tapi bila kantor kecamatan digugat kita siap, “tegasnya.

“Saya selaku perwakilan Pemkab Soreang bidang hukumnya, tentu siap bila object ini digugat, toh ini sudah lama jadi kantor kecamatan, kenapa baru sekarang digugat, artinya kita sudah punya sertifikat sah ini sebagai asset Pemkab Soreang, “pungkasnya.

Jhon sendiri selaku perwakilan pos giro dari jakarta menegaskan, yah kita siap-siap saja saat ini sidang masih berjalan terkait gugatan, dan kita nanti juga akan siapkan saksi-saksi baru dalam persidangan mendatang, hari ini verifikasi sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balebandung, tunggu saja nanti sidang lanjutan, “ungkapnya.

Singkatkan, sengketa tanah yang terdaftar dengan Nomor Perkara 314/Pdt.G/2023/Pn Blb merupakan sengketa atas tanah yang awalnya milik Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’i. Pihak yang menggugat merupakan Ahli Waris kesamping dari Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’i. Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’I memiliki tanah sebanyak 11.000 m2, namun setelah tahun 1985, luas tanahnya berkurang menjadi sekitar seluas 8.000 m2.

Hal ini menjadi suatu permasalahan semenjak Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’i meninggal dunia pada tahun 1995, dan Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari meninggal dunia pada tahun 1997, dimana antara anak angkat dari Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’I bersengketa mengenai tanah peninggalan Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’I yaitu Almh. Nyi Popon Sumanah dengan Ahli Waris kesamping Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’I.

Hal ini karena anak angkat dari Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’I telah menjual objek-objek warisan dari Alm. Suranta Alias H Rosid Bin Asmari dan Almh. Eneh Alias Eneh Fatimah Binti Pe’I, sehingga ahli waris kesamping tidak mendapatkan haknya.

Deni Drajat SH selaku kuasa hukum ahli waris bersama rekan yang lain, Dzikir Zulkifli, S.Sy, S.H Violla Desipa Paparadila, S.H mengatakan, “saya cukup apresiasi pada pengadilan negeri balebandung yang sudah hadir di lapangan untuk meninjau object sengketa tersebut, “ungkapnya.

“Tentu saya mendampingi Hakim dalam upaya pemetaan titik lokasi dan batas-batas tanah tersebut, dengan demikian hakim dan jajaran yang datang hadir juga bisa memverifikasi dengan detail object sengketa yang saat ini sedang dipersidangkan tentunya, “tutupnya.

(Red)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *