Semarang, Sotarduganews – Korban Mafia Tanah dan dugaan Mafia Hukum di Semarang, Menyebut Kinerja Menteri ATR/BPN RI Gagal Tidak Mampu Mengungkap Kasus Mafia Tanah yang dialami Andar Situmorang di Semarang, Jumat (2/8/24).
Pasalnya perintah Presiden Joko Widodo untuk memberantas Mafia Tanah sampai ke akar-akarnya diduga tidak dilaksanakan oleh Menteri ATR/BPN AHY di wilayah Semarang, propinsi Jawa Tengah.
Dia mengaku kecewa terhadap kinerja Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono Hingga 100 hari kinerja Menteri ATR/BPN karena dia tak kunjung mendapatkan keadilan atas tanah nya.
“Saya menyurati Presiden RI Joko Widodo dan Mentri ATR/BPN Agus Harimurti Yudoyono Untuk Membasmi dan Membrantas Pelaku Mafia Tanah di semarang namun hasilnya Nol, Kata Andar kepada wartawan saat di konfirmasi.
Diketahui bahwa sebelumnya Andar Situmorang sudah pernah menerbitkan surat laporan namun hingga sekarang ini belum mendapatkan kepastian hukum.
“Sebelum nya saya Sudah Melaporkan Penyalahgunaan wewenang Jabatan dan pemalsuan ini ke polrestabes Semarang, tapi penanganan perkara Mafia tanah yang saya alami di Peti Eskan sehingga saya sudah melaporkan Kapolrestabes Semarang ke Kadiv Propan dan saya juga minta diperiksa Karo Wassidik.
Andar Menegaskan Bahwa Dia Memiliki Tanah di Semarang dengan pegangan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1940 Kota Semarang dengan luas 5390 m.
“BPN Semarang Sengaja Gelapkan tanah saya, diakui seolah saya telah menjual kepada Negara”, Beber Andar.
Informasi yang dihimpun, tanah tersebut telah diduga dijual kepada sindikat mafia tanah di semarang.
“Tanah saya Dijual ke Acihok, Dirut PT INDUK PERKASA USAHA TAMA, BPN semarang, Jawa Tengah telah diduga melakukan manipulasi Hak atas tanah saya tersebut menjadi HGB No. 1731 dengan luas 100 hektar, ” Tandas Andar.
Untuk itu Andar menagih janji dan meminta bukti kepada menteri ATR/BPN. Sejauh mana ketegasan Menteri ATR/BPN AHY berani membasmi semua pelaku mafia tanah khusus nya di semarang, jawa tengah.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak media ini masih melakukan upayah konfirmasi kepada BPN Semarang dan Menteri ATR/BPN.
(Tim)