Batu Bara,SotardugaNews.id ][ Dua orang pria terduga juru tulis (jurtul) togel inisial MS (36) dan inisial P (68) yang tengah menjual togel di dua tempat berbeda, Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (15/7/24) sore.
Juru tulis (jurtul) togel MS ditangkap di warung kopi miliknya di Dusun IV Desa Kandangan Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara. Sedangkan P ditangkap tak jauh dari rumahnya di Dusun 9 Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand H Daulay melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH Sagala, Selasa (16/7/24).
Dikatakan Sagala, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat)
dengan target perjudian.
“Begitu kita memperoleh informasi dari warga yang mengaku resah atas aktivitas judi togel di desanya, kita langsung tugaskan Kanit Jatanras Ipda Bimo R Setiadi memimpin penyelidikan,” terang Sagala.
“Begitu tiba di lokasi sesuai informasi, tim melihat MS dan P tengah menjual togel,” kata Sagala.
Selanjutnya tim mengamankan MS dan P serta melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan terhadap MS ditemukan beberapa kupon togel berupa robekan kertas untuk pembeli, uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp. 65.000, HP, buku dan pulpen.
Sementara dari P ditemukan
1 unit HP berisi angka tebakan, 2 pulpen, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan dan uang tunai sebanyak Rp.25.000 diduga hasil penjualan togel.
“Berdasarkan temuan barang bukti diatas, petugas memboyong kedua terduga jurtul togel berikut barang bukti ke Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP AH. Sagala
(Agus Sitohang)