Serdang Bedagai,Sotarduganews.id| Polsek Dolok Masihul Resor Sergai berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel Hongkong di Dusun IV Desa Blok 10, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada hari Sabtu (20/7/2024) malam, sekitar pukul 22.10 WIB.
Pelaku yang ditangkap Lasman Simarmata alias Opung (66), warga Dusun VIII Desa Blok 10, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang bedagai.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian jenis togel yang sudah meresahkan.
Kanit Reskrim IPDA R. HELMI, S.H., M.H. bersama Tim opsnal unit reskrim Polsek Dolok Masihul langsung melakukan penyelidikan di lokasi tempat terjadinya aktivitas perjudian togel dan mengamankan Lasman yang diduga sedang Menulis/Merekap Judi jenis Togel Hongkong (HK).
Pelaku ditangkap tepatnya di teras rumah milik Sdra. Arman di Dusun IV Desa Blok 10, Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai.
Tim Opsnal mengamankan pelaku dan Barang Bukti lalu membawa Pelaku kedalam mobil yang langsung menuju ke kantor Polsek Dolok Masihul.
Namun didalam perjalanan salah seorang Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul ditelpon oleh seseorang yang mengatakan bahwa ada sepeda motor yang mengikuti/menyusul dari belakang, sehingga Kanit Reskrim memerintahkan pengemudi/supir agar langsung menuju Polres Serdang Bedagai dengan melewati Jalan Perkebunan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim di Polres Serdang Bedagai, ada pihak menelpon yang mengaku Dari Satuan TNI untuk berupaya bertemu dengan Kanit Reskrim Polsek.
Personil piket Polsek Dolok Masihul menelpon Kanit Reskrim bahwa ada 1 unit mobil dan 2 sepeda motor datang kedepan kantor Polsek Dolok Masihul, lalu seseorang turun ke kantor bertanya kesalah satu personil yang piket, apakah ada tangkapan judi Togel di Polsek, namun dijawab oleh yang piket tidak ada.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:
-1 (satu) buah Bloc-Notes warna merah muda yang bertuliskan angka-angka / nomor pasangan judi jenis togel.
-Uang Tunai sebesar Rp. 292.000. ( Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah )
– 1 (satu) unit HandPhone Android merk Oppo warna Pink.
Pelaku dan barang bukti yang dibawa ke Mako Polres Sergai untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP John Harto Panjaitan mengatakan dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan aktivitas perjudian di wilayah tersebut dapat berkurang dan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif perjudian.
Beliau mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu tugas kepolisian dalam memberantas tindak pidana perjudian.
“Kami berharap masyarakat terus aktif melaporkan setiap ada menemukan tempat atau lokasi perjudian,” pungkasnya.
(Jhonny Pakpahan)