Oknum ASN Yang Bertugas Dinas Kesehatan Kab Samosir Diduga Melakukan illegal Akses UU ITE Dan Telah Dilaporkan Ke Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara

banner 468x60

Sumut, SotardugaNews.Id ][ Seorang oknum ASN bertugas di dinas kesehatan Kab. Samosir lebih tepatnya di PUSKESMAS AMBARITA, ASN tersebut yang bernama Frisda Teresia Pandiangan yang melakukan tindakan dugaan illegal akses terhadap barang elektronik berupa Hand Phone dari seorang korbannya yang berinisial PH, dengan Nomor:STTLP/B/864/VII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA

Terlapor dengan menghapus sejumlah data dari Handphone(HP) si korban berupa percakapan, dokumen poto,dll terlapor yang diduga sengaja untuk menghilangkan yang dinalai dapat menjadi barang bukti atas perbuatan yang lakukan ya sebelumnya kepada pelapor. Perbuatan si Terlapor atas tindakan kejahatan pidana penipuan yang di lakukan terhadap korban

Oknum ASN yang bernama Frisda Teresia Pandiangan(FTP) mengambil peralatan elektronik korban yang di lakukan oknum PNS tersebut, tanpa ijin dan membawa ketempat kediamannya, yang di nilai telah melakukan illegal akses.

Adapun perbuatan yang dilakukan oleh oknum ASN bersinial FTP kepada korban, sehingga korban melaporkan ke DirReskrimsus adalah, penghapusan percakapan dipesan pribadi antara korban dengan terduga pelaku dugaan ilegal akses. yang dianggap menjadi barang bukti tindakan kejahatan yang di lakukan si terlapor terhadap si Pelapor, lalu terlapor menghapus foto dan dokumen penting di galery Hand Phone sikorban”ujar P H Saat di wawancarai melalui whatsapp.

“Bukan bukan cuman hanya itu, bahkan terlapor juga mengutak atik HP korban, kemudian terlapor (ASN) menggunakan HP korban menghubungi orang lain yang seolah-olah yang melakukan adalah korban. padahal yang melakukan adalah pelaku dugaan illegal akses (Terlapor).

Memberikan nomor HP Pelapor kepada di duga sebagai petugas kepolisian dimabes Polri. yang diakui oleh pelaku dugaan ilegal saat di tanyakan si korban. akses untuk melacak posisi korban melalui aplikasi GPS. Sehingga korban sangat merasa terganggu kenyamanannya.” Masih ujar P H

Atas perbuatan oknum ASN berisial FTP. Korban melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pengusutan dan memberikan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kepada Dirreskrimsus Polda Sumatera Utara agar sungguh-sungguh mengusut dan memproses laporan ini untuk menjaga marwah ASN yang seharusnya, PNS itu adalah harus menjadi panutan dan contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat. Namun kelakuan terlapor ASN yang di sebut terbalik, mala dia selaku terlapor di nilai sebagai kurang bermoral dan beradap.

Maka dari penjelasan sikorban pada laporannya di Dirreskrimsus, P H sebagai korban dan pelapor ke DirReskrimsus PoldaSU. Meminta kepada pihak kepolisian yang menangi laporannya, agar lebih serius dan bertindak berdasarkan UU yang berlaku di Republik Indonesia ini, agar hal serupa seperti yang di alami si korban, tidak terulang lagi di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang lainnya . Tutup P-H(pelapor)

(Agus Sitohang)

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *