Serdang Bedagai,Sotarduganews.id| Maraknya perjudian tebak angka (togel) sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.
Pasalnya kegiatan judi “buai mimpi” itu sudah merambah hampir di seluruh Kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Masyarakat yang sudah sangat resah terhadap perjudian tersebut sampai membuat spanduk, agar perjudian dalam bentuk apapun agar segera dihanguskan dari Bumi Sergai “Tanah Bertuah, Negeri Beradat”.
Warga meminta kepada Forkopimda agar serius memberantas judi, sampai ke akar akarnya.
Seorang warga mengatakan, kenapa sampai saat ini pihak polisi tidak berani menangkap bos judi?
“Kenapa yang ditangkap hanya penulis nya saja bang, bos nya gak ditangkap… makanya sampai sekarang judi togel tidak ada abis abisnya,” ungkap warga kecewa.
Pantauan media dan keterangan masyarakat, aktivitas judi togel masif di Kecamatan Perbaungan, Pantai Cermin, Sei Bamban, Sei Rampah, Tanjung Beringin, Dolok Masihul, Kotarih, Teluk Mengkudu, Pegajahan, Serba Jadi dan di kecamatan lainnya.
Praktik perjudian Toto gelap (togel) sudah hal biasa beroperasi ditengah masyarakat, dan sudah menjadi kebiasaan penduduk yang sering dilakukan ditiap warung warung kopi dan warung tempat perjudian.
“Di warung ini sudah menjadi hal biasa bang sebagai tempat membahas nomor dan si pembeli nomor togel akan mendapatkan kertas kupon dari penulis(jurtul),” ungkap warga setempat sambil menunjukkan contoh kupon tebak angka.
Dalam sehari judi togel ada tiga putaran, siang togel Sydney, sore togel Singapore dan malam togel Hongkong.
Transaksi judi tebak angka ini disinyalir terus berkembang karena pengelola bekerjasama dengan oknum oknum tertentu yang ada di Kabupaten Sergai untuk mendukung bisnis terlarang tersebut.
Berdasarkan penelusuran, diduga bandar besar judi togel Ilyas atau disebut Lias dengan merk MK dan Bongotan Siburian (Oppung) dengan merk TK merupakan bos judi togel yang tak tersentuh hukum.
Dimana Ilyas merupakan warga Kecamatan Perbaungan yang tinggal di dekat Polsek Perbaungan, sedangkan Bongotan Siburian merupakan anggota DPRD Deli Serdang.
Masyarakat sangat kecewa, karena sampai saat ini Polres Sergai tidak mampu menangkap bandar judi, sehingga kegiatan perjudian masih terus beroperasi.
Kegiatan perjudian Togel dilarang oleh Negara, karena merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.
Masalah maraknya judi togel di Kabupaten Sergai ini sudah disampaikan wartawan kepada Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu dan Kasat Reskrim nya AKP John Harto Panjaitan.
Dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kasat Reskrim menjawab, “Ok akan ditindaklanjuti (Kamis, 18/7/2024).
Akan tetapi, sampai saat ini aktivitas perjudian togel masih marak, hingga berita ini diterbitkan.
(Jhonny Pakpahan)