Medan,Sotarduganews.id| Sudah 3 Bulan diinformasikan kepada Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis, S.STP, M.AP mengenai maraknya bangunan liar yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Wilayah tugasnya Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan Provinsi Sumatra Utara.
Akan tetapi, sampai saat ini bangunan yang menyalahi aturan tersebut tidak distop, bahkan sudah berdiri dan menjadi bangunan tempat usaha.
Berdirinya bangunan tanpa PBG tersebut sudah melanggar aturan dan jelas jelas telah merugikan Pemerintah Kota karena tidak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Medan, khususnya dari sektor perizinan bangunan.
Padahal, guna meningkatkan PAD, Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta perangkat daerah terkait agar lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin PBG.
Beliau mengatakan, “Dalam melakukan penindakan jangan pandang bulu!” tegasnya.
Pantauan wartawan dilapangan dan keterangan masyarakat setempat, banyak bangunan liar di Kecamatan Medan Kota yang tidak terpampang izin PBG nya, baik bangunan baru maupun renovasi bahkan bangunan tersebut sudah beroperasi.
Antara lain di Jalan Bahagia By Pass, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, sesuai amatan awak media bangunan baru ini sudah hampir selesai hingga sampai saat ini tidak ada plang PBG nya.
Warga setempat yang dimintai keterangan mengatakan bahwa tanah bangunan tersebut merupakan tanah garapan, yang tidak memiliki surat surat atau pun tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Anehnya lagi, jarak bangunan tersebut sangat dekat dengan jalan umum sehingga diduga keras sudah menyalahi aturan.
Berikutnya, di Jalan Santun No.54, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota, terdapat bangunan untuk usaha yaitu Warkop Agam, informasi sebelumnya dari Lurah Pak Said Hamadi sudah diberikan Surat Himbauan 1 di bulan Maret melalui Kepling.
Akan tetapi, tidak ada penindakan dari pihak dinas terkait untuk menghentikan proses pengerjaan, hingga bangunan berdiri bahkan cafe ini sudah beroperasi.
Kemudian di Jalan Turi Ujung No.143, Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, terdapat bangunan baru yang sedang pengerjaan, dimana sudah terlihat berdiri bangunan 2 lantai, akan tetapi di lokasi tersebut belum dipasang plang izin terbit PBG.
Informasi yang didapat dari pekerja bahwa bangunan tersebut adalah rumah kost-kostan.
Berdasarkan pantauan bangunan hingga saat ini belum ada dipasang plang PBG padahal proses pengerjaan bangunan sudah 70%.
Lalu, di Jalan Jati II, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, terdapat renovasi bangunan dengan skala besar karena ada penambahan dibagian atas dan bawah serta terlihat ada denah yang dirubah.
Berdasarkan keterangan warga setempat, hingga bangunan berdiri menjadi Stadion Cafe, tidak pernah terpampang plang PBG nya.
Diketahui PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah persetujuan resmi dari pihak berwenang terkait untuk membangun atau merenovasi sebuah gedung.
PBG diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sudah kewajiban kecamatan dan kelurahan sebagai garda terdepan dalam pengawasan di wilayah masing masing untuk melakukan penegakkan perda, bukan melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.
Harusnya Camat dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) meminta Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan bangunan yang menyalahi aturan.
(Tim)