JAKARTA, SotardugaNews.id ][ .Praktisi Hukum Pidana Andar M Situmorang SH, Meminta Kepada Kapolri dan Kapolda jawa barat untuk menetapkan Bahwa meninggalnya Sepasang kekasih Eky dan Vina Cirebon karena kecelakaan tunggal.
Andar Situmorang Menjelaskan bahwa kedua korban dikebumikan pada tanggal 27 Agustus 2016, dan 14 hari kemudian dilakukan penggalian makam korban guna dilakukan autopsi.
“Makam Kedua Korban kembali di Galih kata dia, Petugas salah melakukan autopsi. Karena penyebab kematian keduanya korban kecelakaan, Jum’at (12/7/2024).
Kata Andar Polisi harus menerbitkan yang menyatakan bahwa Eky dan Vina Cirebon meninggal karena kecelakaan tunggal karena memang dari awal diketahui kecelakaan tunggal, Agar tidak menimbulkan korban-korban baru seperti menetapkan orang sebagai DPO dan ada yang sudah di vonis oleh pengadilan.
“Dengan penetapan pembebasan delapan terpidana tersebut maka perkara ini ditutup, yang status DPO dicoret dan yang sedang mengajukan Praperadilan Egy juga dibatalkan agar dibebaskan, karena penetapan kecelakaan tunggal tersebut menjadi Novum untuk membebaskan Terpidana, Lanjutnya.
Habis Energi bangsa ini untuk mengurusi kecelakaan tunggal tersebut, karena kasus kecelakaan tunggal bukanlah pembunuhan ataupun kasus pembunuhan berencana.
“Ini sudah salah kaprah dengan dasar penetapan itu menjadi Novum bagi delapan terpidana tersebut. Karena kenyataan nya sepasang kekasih itu korban kecelakaan tinggal, Tambah Andar.
Pintu gerbang Pidana itu ada di kepolisian, Jangan disebut pembunuhan. Padahal tidak ada pembunuhan, Tutup Andar.
(Red)