Jakarta, Sotarduganews – Tergugat Indah Sri Widoretnowati, dan Sung Prapto Mulyono mangkir pada sidang gugatan perbuatan melewan hukum (PMH), pada Selasa (30/7/2024) di Pengadilan Negeri kelas I Malang.
Andar bersama Kuasa Hukum nya Ririn Fatmawati. SH dan Muhammad Riogam, SH menyesalkan tergugat mangkir pada sidang perdana di PN malang dan sidang itupun ditunda dua minggu.
Diketahui Indah Sri Widoretnowati, dan Sung Prapto Mulyono masuk dalam daftar gugatan Nomor Perkara: 179/pdt.g/2024/PN.Mlg Sidang pertama tanggal 30 juli 2024, Terkait Kepemilikan tanah dan bangunan di jalan sudirman no.81, 83 malang seluas 1027 m2 milik penggugat Andar Situmorang.
“Saya minta sita jamin obyek perkara tanah dan bangunan milik saya di jalan sudirman 83 malang Seluas 1027 m2 Dengan NJOP 20 Juta senilai Rp 30 M, Pungkasnya Selasa (30/7/24).