Sumbar – Kab. Agam, SotardugaNews.id : Masyarakat Nagari Malalak Timur, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, mengeluhkan maraknya kasus pencurian kulit kayu manis hasil kebun.
Wali Nagari Malalak Timur, Abdul Hanif. S,AG., tutup mata tidak menjalankan peraturan Nagari Malalak Timur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengupasan dan Penjualan Kulit Manis, kasus kehilangan hasil kebun jenis kulit manis ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir.
Masyarakat mengungkapkan, aksi para pencuri hasil kebun kulit kayu manis hasil kebun ini kerap dilancarkan sehingga tidak bisa terpantau oleh masyarakat, Kamis (11/7/2024).
Modus pencurian kayu manis, aksi para pencuri hasil kebun ini kerap dilancarkan diduga malam hari sehingga tidak bisa terpantau oleh masyarakat, jadi sulit terpantau oleh masyarakat.
“Sehingga masyarakat meminta Polsek IV Koto Polres Bukittinggi Polda Sumbar usut tuntas pencurian kulit kayu manis,” ujarnya.
“Selain kesempatan ini juga keluhan-keluhan masyarakat agar APH Bukittinggi Sumbar agar meninndak lanjuti,” katanya.
Selain itu, masyarakat untuk selalu waspada terhadap pendatang dari luar. Hal ini sebagai bentuk antisipasi maraknya peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Agam.
(Tim/Red)