Soal Maraknya Judi Besar Besaran di Batang Ale Desa Kota Pari, Kasat Reskrim: Kita Tindak Lanjuti

Serdang Bedagai,Sotarduganews.id| Terkait perjudian besar besaran di Dusun IV Batang Ale Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara, sudah mendapat tanggapan dari Kasat Reskrim Polres Sergai AKP John Harto Panjaitan.

Setelah beberapa kali dikonfirmasi awak media via WhatsApp soal maraknya judi tersebut, “kita tindak lanjuti”, jawab Kasat Reskrim Rabu (12/06/2024).

Masyarakat yang sudah resah dengan dibukanya kembali markas judi itu menyampaikan keluhannya kepada kru media yang sedang melakukan investigasi.

Karena judi harta benda habis terjual, ada juga sampai mengakibatkan suami istri bercerai, menimbulkan kejahatan dan kekerasan, bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.

Padahal beberapa waktu lalu, lokasi judi sempat disegel karena sudah digrebek pihak kepolisian dan pemerintah setempat juga ikut menutup lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Warga sekitar pun yang diwawancarai awak media mengatakan sangat kecewa dengan dibukanya kembali arena perjudian ini.

“Dulu sudah sempat ditutup, kok muncul lagi lapak judi itu,” kata Herman, warga setempat.

“Kita sudah sempat tenang bang, lantaran gak ada lagi lapak perjudian, tetapi sekarang buka lagi dan pemainnya ramai terus,” kata Andi, warga lainnya.

“Gimana gak makin rame bang, selain judi sabung ayam, judi sangkuang dan dadu pun sudah ada bang,” tambahnya.

Pantauan awak media dan keterangan warga setempat perjudian sabung ayam skala besar dan bertaraf Nasional tersebut ramai pengunjung dan terlihat beberapa mobil parkir.

Disebut sebut Asen pengelola judi tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga banyak orang berdatangan ke lokasi judi dari berbagai daerah.

Bukan hanya orang dari Sergai dan Deli Serdang aja, dari Medan pun ikut berdatangan.

Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Seharusnya Kepolisian wajib merespon pengaduan masyarakat sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI.

Untuk itu diminta kepada Polres Sergai menutup lokasi judi, menangkap bos judi, menangkap semua pelaku judi serta menyita barang bukti, agar aktivitas perjudian tidak muncul lagi.

(Jhonny Pakpahan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *