Tapanuli Utara,Sotarduganews.id| Sampai saat ini belum ada penindakan terhadap bandar bandar judi yang sudah meresahkan masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatra Utara.
Pasalnya, praktik judi togel dan judi mesin ketangkasan ikan melenggang bebas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).
Disinyalir para bandar judi melanggengkan bisnis haram didukung oleh oknum aparat karena sudah memberikan setoran, sehingga aktivitas perjudian berjalan tanpa penindakan hukum dari Polsek setempat dan Polres Tapanuli Utara.
Disebut sebut bandar besar judi ini merupakan mafia, karena selain mengelola judi, termasuk juga pengedar rokok ilegal merk “Luffman” dan ada juga bandar judi sebagai bandar narkoba yang tak tersentuh hukum.
Warga yang dikonfirmasi awak media mengatakan sangat resah, terutama kaum ibu ibu, karena imbas judi dan narkoba ini kepada anak dan suami mereka.
Pantauan media, kegiatan masyarakat disibukkan dengan membahas nomor togel di warung kopi maupun kedai tuak.
Dimana siang hari diputar togel Sydney, sorenya ada togel Singapore dan malamnya ada togel Hongkong.
Selain itu, beberapa lapak judi mesin ketangkasan ikan juga beroperasi, dimana aktivitas perjudian dibeberapa titik rame pengunjung sampai dengan tengah malam.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, diduga bandar bandar judi togel tak tersentuh hukum yaitu : Gayus Tambunan alias GT, Dani Sitompul alias DS, Erik Sihombing alias ES, Ando Situmeang alias AS, Daurat Sihombing, Simarmata dan Jefri.
Gayus Tambunan merupakan bandar judi togel di Kecamatan Pangaribuan, Tarutung, Pahae, Sipahutar dan Siborongborong.
Selain sebagai bandar judi togel, GT juga pengelola judi mesin ketangkasan ikan di Kecamatan Pahae, Sipahutar dan Pangaribuan.
Dan GT disebut sebut sebagai bos pengedar rokok ilegal merk “Luffman” di Kabupaten Taput, yang diselundupkan dari Belawan.
Saktinya GT, walau banyak bisnis haram yang dijalankannya, sampai saat ini tidak tersentuh hukum.
Kemudian Dani Sitompul, nama ini tidak asing lagi di Kabupaten Tapanuli Utara. Karena selain bandar judi togel, DS disebut sebut sebagai bandar narkoba yang lagi dicari cari Polisi.
Anehnya, meski DS tidak muncul ke permukaan, bisnis judinya tetap beroperasi dengan jurtul dan korlap yang bebas menjalankan bisnis haramnya.
Diduga DS bandar judi togel dan bandar narkoba yang kebal hukum.
Lalu ada ES, Daurat Sihombing dan Simarmata, pengelola judi togel di Kecamatan Siborongborong dan Pagaran.
Selain itu ada AS, pengelola judi togel di Kecamatan Sipoholon, Tarutung, dan sampai ke Adiankoting.
Sedangkan Jefri yang merupakan orang lama didunia judi togel, disebut sebut pernah ditangkap Polda Sumut, akan tetapi sudah kembali mengembangkan bisnis judi togelnya di Kecamatan Pahae Jae.
Kegiatan perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum, sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.
Masalah maraknya perjudian ini sudah sering dikonfirmasi wartawan sejak bulan lalu melalui whatsapp kepada Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Reskrimnya AKP Delianto Habeahan dan Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing.
Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penjelasan dan upaya hukum yang dilakukan Polres Taput untuk memberantas judi, rokok ilegal dan narkoba di wilayah tugasnya.
Seharusnya Kepolisian RI wajib dan harus melaksanakan Penegakkan Hukum bila terjadi tindak pidana berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang selalu menegaskan untuk memberantas narkoba, judi darat maupun judi online.
Beliau mengatakan, dengan dibukanya barak narkoba dan tempat judi, akan mencopot Kapolda dan Kapolresnya.
Warga Tapanuli Utara berharap Polres Taput-Polda Sumut memberantas segala bentuk judi yang sudah meresahkan masyarakat.
(Jhonny Pakpahan)