Beberapa tokoh Nasional memberikan atensi terhadap rencana gelar perkara kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual mantan wasetum LPAI inisial IS di Bareskrim Polri

SotardugaNews.id ][ Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh mantan wakil sekretaris umum LPAI inisial IS menjadi sorotan.

Dimana kasus ini ditangani oleh unit PPA Polda Jawa Tengah sejak November 2022.

Sudah dilakukan gelar perkara ke dua pada bulan November 2023 dan saat ini sedang menunggu jadwal gelar perkara yang akan diadakan di Bareskrim Polri.

“KemenPPPA, Kompolnas, Ahli Pidana, Apsifor dan Pakar Gender UI sdh melakukan rakor”, ujar Pak Benny Mamoto, Ketua Harian Kompolnas RI.

“Saat ini sedang dipersiapkan gelar perkara di Bareskrim” tambahnya.

Pendamping juga menyampaikan bahwa kuasa hukum korban juga sudah mengirimkan surat dan melalukan koordinasi kepada Polda Jawa Tengah, Kompolnas, KemenPPPA, maupun Komnas Perempuan.

“Kita terus melakukan koordinasi kepada KemenPPPA, Kompolnas RI, dan juga Komnas Perempuan”, ujar pendamping.

Kak Seto sebagai Ketua Umum LPAI juga terus mendesak Mabes Polri untuk segera memberikan kepastian jadwal gelar perkara dalam penanganan kasus ini.

“Kami baru saja bertemu dengan Kabareskrim Polri, Bapak Komjen Wahyu Widada, dan beliau menjanjikan sekitar seminggu lagi. Kita berdoa semoga tidak mundur-mundur lagi”, ujar Kak Seto.

“Besok pagi kami juga akan ke Mabes Polri untuk cek. Semoga tidak ditunda-tunda lagi”, tambahnya Kak Seto.

Koordinasi juga terus dilakukan oleh KemenPPA kepada Bareskrim Polri agar kasus ini segera berproses.

“Kami terus berupaya dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Kita masih terus menunggu jadwal gelar perkara dari Bareskrim Polri”, ujar Ibu Ratih dari KemenPPPA.

DR. Lita Gading juga menyoroti kasus ini dan terus memonitor perkembangannya.

“Saya berharap agar Polda Jawa Tengah serius menangani kasus ini”, ujar DR. Lita Gading.

Sebagai seorang pendamping perempuan korban kekerasan seksual, Dian Puspitasari, S.H., menyampaikan dalam penanganan kasus TPKS dibutuhkan keberanian penyidik Polda Jateng dalam menerapkan UU TPKS. Sebagaimana keberanian korban melaporkan kasusnya. UU TPKS membawa paradigma baru dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Ahli Pidana Universitas Brawijaya Malang, Dr Lucky Endrawati, S.H., M.H., juga menyoroti penanganan kasus ini di Polda Jawa Tengah.

“Jangan jadikan korban kembali menjadi korban karena tidak mendapat keadilan ketika melaporkan pelanggaran terhadap hak asasinya, pelanggaran terhadap tubuhnya”, ujar Willy Aditya, Aktivis dan Politis Partai NasDem.

“Tidak harus ada kekerasan/ancaman secara fisik. Karena kekerasan seksual dapat terjadi dengan tipu daya, manipulasi dan memanfaatkan kerentanan korban, aparat hukum harus menyadari hal ini”, tambah Willy Aditya.

“Desak terus penyidik. Apalagi Kompolnas RI sudah turun tangan sebagai pengawas kepolisian. Seharusnya kasus ini sudah terang benderang. Memang sehebat mana backingan si terlapor, sampai begitu lama? No viral, no justice. Saran saya biar dikawal oleh Mata Najwa dan ILC Karni Ilyas. Karena kadang kalau tidak viral, penanganannya lambat”, ujar Komjen. Pol. Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc (purn) sebagai mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Dr. Lita Gading juga menyampaikan kepada pendamping untuk terus mendesak penyidik.

“Saya akan terus mengawal kasus ini”, ujar DR. Lita Gading.

Saor Siagian juga menyoroti penanganan kasus ini di Polda Jawa Tengah.

“Prihatin kita melihat kinerja kepolisian saat ini”, ujar Saor Siagian.

“Saya respect dengan semua upaya yang dilakukan oleh pendamping dalam mendampingi korban untuk terus berjuang” tambahnya.

Pendamping menyampaikan bahwa hingga saat ini masih menunggu jadwal gelar perkara dari Bareskrim Polri.

Lebih lanjut Dian Puspitasari, S.H., menyatakan bahwa implementasi UU TPKS ini sangat bergantung pada kemampuan, infrastruktur yang dimiliki kepolisian.

“Jangan sampai karena hambatan tersebut, penyidim menjadi salah satu pelaku tidak langsung yang memperpanjang trauma korban”, ujar Dian Puspitasari, S.H.

Lebih lanjut, pendamping juga mengatakan bahwa terus melakukan koordinasi dengan KemenPPPA, Komnas Perempuan, Kompolnas RI.

Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan juga bersama tim di Komnas Perempuan terus memonitor penanganan kasus ini.

“Kita terus berkoordinasi dan tadi kita di informasikan oleh Pak Benny Mamoto, bahwa beliau sudah menanyakan kepada Karowassidik mengenai jadwal gelar perkara dan diberikan jawaban akan dilaksanakan pada hari Rabu depan (12 Juni 2024)”, ujar pendamping.

“Kita masih menunggu konfirmasi dan undangan dari Bareskrim Polri. Pak Benny Mamoto juga menyampaikan bahwa Kompolnas RI juga masih menunggu undangan gelar perkara dari Bareskrim Polri”, tambahnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *