Andar Situmorang: Pak Otto Hasibuan Sudah Bagaimana Pengajuan PK ke 3 Kasus Jessica Wongso

Jakarta, SotardugaNews.id – Andar Situmorang SH, Advocat dan Praktisi Hukum Pidana menanyakan bagaimana Kabar dari pengajuan PK ke 3 kasus Jessica wongso. hal itu diungkapkan Andar karena kabar pengajuan PK ke 3 tersebut hingga saat ini di anggap meredup, Kamis (16/5/24).

Diketahui bahwa Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum jessica Kumala Wongso untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke mahkamah Agung RI,

“Otto Hasibuan tidak berhasil dalam membela Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Mirna Salichin akibat racun sianida, Kata Andar Saat Diwawancarai wartawan.

Sementara Itu kata dia, Hotman Paris juga dianggap gagal dalam membela kliennya Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Khusus untuk kasus Jessica, Andar menegaskan bahwa jika ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK), harus ada bukti konkret atau “novum,” dan harus dapat menunjukkan siapa pelaku sebenarnya yang menyebabkan kematian Mirna Salichin.

Andar mengingatkan bahwa tanpa bukti seperti itu, pengajuan peninjauan kembali (PK), hanya akan membuang-buang waktu dan tidak boleh dijadikan sebagai alat untuk mencari panggung.

Andar Situmorang juga mengilustrasikan kasus Antasari Azhar, yang mengajukan PK namun ditolak karena tidak dapat membuktikan siapa yang melakukan pembunuhan.

Oleh karena itu, Andar berpendapat bahwa pengajuan PK ke 3 harus didasari oleh bukti atau “novum” baru yang dapat menunjukkan siapa yang sebenarnya meracuni Mirna.

Andar juga mencatat bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan sekali, tetapi jika ada bukti baru yang kuat, maka pengajuan PK ketiga harus didasari oleh bukti tersebut. Namun, ia menyatakan keyakinannya bahwa kemungkinan PK ketiga akan ditolak, karena persyaratan bukti yang kuat harus terpenuhi.

Andar mengingatkan bahwa semua tingkat peradilan telah menyimpulkan bahwa Jessica bersalah dan dihukum 20 tahun penjara. Meskipun ia menyatakan prihatin atas nasib Jessica, ia berpendapat bahwa pengadilan telah menjatuhkan keputusan yang mengikat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *