Batubata, SotardugaNews.id -Masta sitorus Umur 57 Tahun, PNS Sebagai Kepala Sekolah UPT SDN 10 Pematang cengkering, Kec Medang Deras, Kab Batubara yang mana telah diduga mengacuhkan Kode Etik PNS, Yang lebih mementingkan kepribadiannya. Dari pada Kode Etik Dan Disiplin Sebagai PNS.
Yang Berawal Masta Sitorus(MS) menyapa Yanti Situmorang(YS) dan mengajak bercerita untuk menawarkan Duitnya agar di jalan(dipinjamkan) kepada masyarakat yang mau pinjaman harian, mingguan, dan bulanan, di suatu tempat (pekan minggu Simodong).
Adapun bunga/persenan antara kesepakatan Kelian nantinya dengan peminjam, urusan mu saja nanti ya kepada nasabah (peminjam) di lapangan”Masta Sitorus”, Hanya 5% saja untuk saya nanti kau berikan ke untungan dari duit tersebut, Kalau ada yang meminta kepadamu, langsung saja telpon saya ujar ibu Masta sitorus.
Sampai terulang berulang kali seperti surat yang di maksud, surat pernyataan dua belah pihak ada 8 surat dengan berbeda tanggal dan bulan yang berbeda, dengan jumlah yang di totalkan bernominal rupiah 59 juta Masta Sitorus menyerahkan duitnya kepada Yanti Situmorang untuk di jalankan kepada masyarakat yang mau meminjam.
Dan Masta Sitorus menyerahkan duitnya kepada Yanti Situmorang Di Ruang kerjanya(sekolah SDN NO 10).
Sehingga Masta Sitorus menerima duit per bulan nya dari Yanti Situmorang, Dari mulai bulan Maret 2022 sampai bulan Maret 2024 terhitung lancar, di prediksi telah mencapai kurang lebih 71.350.000 rupiah terhitung. Dari rincian pembayaran yang pernah di berikan Yanti Situmorang kepada Masta Sitorus
Sebagai berikut;
– tanggal 4 Maret 2022 YS menyerahkan duit Rp 500.000 kepada MS
– tanggal 4 April 2022 YS menyerahkan duit Rp 500.000 kepada MS
– tanggal 20 Mei 2022 YS menyerahkan duit Rp 1.300.000 kepada MS
– tanggal 24 Mei 2022 YS menyerahkan duit Rp 3.100.000 kepada MS
– tanggal 8 Juni 2022 YS menyerahkan duit Rp 2.550.000 kepada MS
– tanggal 30 Juli 2022 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 25 Agustus 2022 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 30 September 2022 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 30 Oktober 2022 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 30 November 2022 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 30 Desember 2022 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 30 Januari 2023 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 25 Februari 2023 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 27 Maret 2023 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 25 April 2023 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 27 Mei 2023 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 25 Juni 2023 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 28 juli 2023 YS menyerahkan duit Rp 2.800.000 kepada MS
– tanggal 08 September 2023 YS menyerahkan duit Rp 10.000.000 kepada MS di sekolah SDN 10 Pematang Cengkering
– tanggal 04 Oktober 2023 YS menyerahkan duit Rp 10.000.000 kepada MS di rumah makan simpang.jln Access Road Inalum. Desa Pakam induk
– tanggal 08 November 2023 YS menyerahkan duit Rp 1.000.000 kepada MS
– tanggal 06 Desember 2023 YS menyerahkan duit Rp 1.000.000 kepada MS
– tanggal 08 Maret 2024 YS menyerahkan duit Rp 5.000.000 kepada MS
#Total seluruhnya yang di serahkan YS kepada MS Rp. 71.350.000.
Karena selama in Masta sitorus lancar menerima angsuran yang di anggap itu hanya bunga atau persenannya saja dari duitnya yang pernah di serahkanya kepada Yanti Situmorang.
Karena Masta Sitorus Menyerahkan duitnya kepada Yanti Situmorang Dengan membebani Jasa Uang sebesar 5%.
Sampai saatnya, Yanti Situmorang mengalami kemacetan atau kesulitan mengambil duit yang pernah diberikan kepada orang yang meminjamnya(masyarakat). Sehingga Yanti Situmorang mengeluh dan menjelaskan kondisi yang di alaminya kepada Masta Sitorus,
Lalu Masta Sitorus tidak mau tau tentang kondisi yang di alami Yanti Situmorang. Dan Masta Sitorus tetap menekankan Yanti Situmorang agar tetap memberikan uang perbulan, yang di anggapnya itu sebagai setoran perbulannya kepada Masta Sitorus.
Sehingga suami dari Yanti Situmorang juga di telpon Masta Sitorus agar suaminya turut ikut membayarkan sejumlah uang yang di inginkannya, namun suami dari Yanti Situmorang menjawab; kenapa baru sekarang ibu kasih tau sama saya’ bahwasanya istri saya(Yanti Situmorang) pernah menerima duit dari ibu” kenapa di waktu ibu memberikan uang tersebut kepada Yanti Situmorang, ibu tidak pernah kasih tau kepada saya, selaku suami dari Yanti Situmorang, Jujur ya ibu, saya tidak bisa mengembalikan duit yang ibu maksud. Saya tidak bisa. Ujarnya
Sehingga Yanti Situmorang dan suaminya sempat bertekak( berantem) karena masalah utang istrinya Yanti Situmorang kepada Masta Sitorus, yang tidak pernah di ketahui sang suami.
Masta Sitorus akhirnya membeberkan cerita itu ke pada setiap keluarga dari pihak Yanti Situmorang. Bertujuan agar keluarga Yanti Situmorang agar turut untuk mengembalikan sejumlah uang yang di inginkan nya,
Setelah permasalahan utang piutang di ketahui para keluarga Yanti Situmorang, maka dari itu; orang tua dari Yanti Situmorang (ibunya) mengambil keputusan, ingin membantu putrinya Yanti Situmorang dapat menyicil utangnya dengan menyarankan anaknya paling besar/abang kandung Yanti situmorang (Anto situmorang) untuk membayarkan sejumlah 5 juta rupiah, dan di Terima langsung oleh masta sitorus di tempat kediamannya.
Dan minta tolong kepada Tokoh Adat yang di tuakan di sekitar kediamannya itu untuk memberikan uang 10 juta rupiah kepada Masta Sitorus dan supaya dapat di bicarakannya berapa lagi sisa utangnya. Agar dapat di rembukkan kapan dan berapa lagi sisah utang yanti situmorang kepada masta sitorus!! Dan kapan waktu yang dapat di sepakati agar Yanti Situmorang dapat melunasinya ya.
Namun Masta Sitorus menolak untuk menerima penyampaian dari tokoh adat yang di percayai, bahkan menyatakan itu semua sudah terlambat. setelah pembicaraan antara Masta Sitorus dengan Tokoh adat yang di percayai dari pihak keluarga Yanti Situmorang tidak dapat di sepakati (ditolak) Masta Sitorus.
Dan dua hari kemudian, ada seseorang yang menyebut dirinya adalah seorang penasehat hukum (pengacara) yang telah di berikan kuasa oleh Masta Sitorus datang ketempat kediaman Yanti Situmorang di desa Brohol, Kec Sei Suka
Dengan kehadiran seseorang tersebut lah, Yanti Situmorang mengetahui bahwasanya Masta Sitorus memakai jasa Penasehat Hukum (PH).
Penasehat Hukum yang datang ke tempat kediaman Yanti Situmorang, Menyarankan agar Yanti Situmorang segera dapat mengembalikan duit kepada Mastas Sitorus dengan nominal yang tidak wajar, yang bernominal 87 juta rupiah.
Dan kedatangan pengacara yang ke dua kalinya mendatangi Yanti Situmorang ketempat kediamannya di desa brohol, kec seisuka, dengan memberikan surat somasi dari pengacara tersebut, yang berisi agar Yanti Situmorang segera menyelesaikan seluruh kewajiban Yanti Situmorang kepada kliennya Masta Sitorus sebesar 87 Juta rupiah, dengan waktu yang di tentukan satu Minggu paling lama. Apabila Yanti Situmorang tidak mengembalikan sejumlah uang yang di sebut seperti yang di dalam surat, maka mereka akan membawakan melalui jalur hukum pidana maupun perdata.
sehingga Yanti Situmorang merasa sangat tertekan di karena perbuatan dan tindakan yang di lakukan Masta Sitorus yang selaku kepala sekolah SDN Pematang Cengkering tersebut.
Berdasarkan informasi yang di himpun dari cerita dan catatan harian saudara Yanti Situmorang dari setiap memberikan uang kepada Masta Sitorus, Ketua LSM KCBI kab batubara menilai Yanti Situmorang adalah seorang korban saja, yang dimana Yanti Situmorang semata menjadi sumber penghasilan saja di anggap Masta Sitorus (Kepsek) selama ini.
Kita bingung apa dasar Masta Sitorus memberikan sejumlah uang kepada Yanti Situmorang, dan membebaninya dengan jasa uang sebesar 5%.
Mengingat larangan bagi PNS, menjelaskan sebagai berikut:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasa
Dalam hal tersebut;
Agus Sitohang Ketua LSM KCBI Kab Batubara Meminta kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batubara, agar dapat menjadwalkan Rapat terbuka di kantor DPRD KAB BATUBARA
– Agar mengundang dua belah pihak Dan dapat memberikan kesimpulan tentang permasalahan antara Yanti Situmorang dengan Masta Sitorus yang selaku kepala sekolah SDN 10 Pematang cengkering.
– Agar memproses tindakan Masta Sitorus yang telah mengacuhkan kode etik dan melanggar larangan PNS selaku kepala sekolah SDN 10 Pematang cengkering kec Medang deras kab batubara
– Agar memberikan teguran keras kepada Masta Sitorus.
(Wartawan Sumut)