Roberth Simanjuntak.SH Menanggapi Viralnya Berita Online Di Beberapa Media Tentang Seorang Kepsek SDN 10 Pematang Cengkering Mengabaikan Kode Etik Dan Disiplin Sebagai PNS

Batubara, SotardugaNews.Id ][ Roberth Simanjuntak SH menyayangkan perilaku seorang oknum (MS)Masta Sitorus PNS dan sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah SDN 10 Pematang cengkering

yang tidak lagi menjalankan kode otik dan disiplin PNS yakni-disiplin PNS adalah, kesanggupan PNS untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang di tentukan dalam peraturan perundang-undangan:
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Hal ini didasari dengan 1; PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, 2; permekeu nomor 221/PMK.01/2021 tentang hari dan jam kerja serta penegakan disiplin berkaitan dengan pembayaran tunjangan pegawai di lingkungan kementerian keuangan.

Dalam hal larangan PNS sesuai dengan Peraturan perundang-undangan: 1- menyalahgunakan wewenang, 2- menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi komplik kepentingan dengan jabatan, 3- memiliki, menjual,membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah melakukan pungutan di luar ketentuan.

Menurut Roberth Simanjuntak SH, oknum PNS tersebut melakukan usaha sehari-harinya dalam menjalankan uang kepada masyarakat pada saat jam kerja MS selaku kepsek, hal ini dapat di duga kepsek SDN 10 menjalankan/meminjamkan uang kepada masyarakat adalah pakai dana bos selama menjabat.

Roberth Simanjuntak SH aktivis selaku sosial kontrol, meminta Kapala dinas pendidikan dan dinas terkait agar dapat mengevaluasi kinerja oknum MS PNS selaku kepala sekolah SDN 10 Pematang cengkering, kec Medang deras, kab batubara. Untuk memeriksa anggaran dana BOS selama MS menjabat sebagai kepala sekolah.

(Agus sth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *