Medan, Sotarduganews.id| Sepertinya Camat Medan Amplas Ibu Andrew Fransiska Ayu, S.STP, M.Si sudah tidak peduli terhadap tugasnya menegakkan peraturan perundang undangan.
Pasalnya, sudah beberapa kali diberitahukan mengenai bangunan gedung yang izinnya bermasalah, Bu Camat memilih bungkam dan tidak ada melakukan tindakan.
Pantauan media sampai dengan detik ini, Selasa (19/03/2024) pengerjaan bangunan gedung di Jalan M.Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas masih terus berjalan mulus meski izin PBG nya bermasalah.
Dimana bangunan gedung tersebut terletak disebelah gereja HKBP jalan M.Nawi Harahap/jalan Seksama Simpang Limun Medan.
Beberapa warga sekitar yang dikonfirmasi menyebutkan, sebelumnya juga bangunan yang ada pas disebelah proyek tersebut dan sekarang sudah jadi ruko, “PBG nya juga bermasalah bang.”
Kami lihat bangunan sudah berdiri tapi PBG nya tidak ada bang, ungkap warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Masyarakat menduga Lurah, Camat dan Dinas terkait sudah ada kerjasama dengan pihak pemilik bangunan.
Karena seharusnya, izin sudah dilengkapi baru pengerjaan bangunan bisa dimulai.
Lurah dan Camat berkewajiban untuk kontrol wilayah yang sudah menjadi tanggungjawabnya.
Diketahui izin PBG merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah dan menentukan besaran pajak bangunan yang dibayarkan kepada pemerintah, sudah kewajiban pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar menaati aturan.
Bila hal ini tidak diproses oleh Camat dan Dinas terkait, maka pemerintah akan rugi.
Karena pemasukan dari izin PBG dan pajak bangunan merupakan salah satu kas Pendapatan Asli Daerah untuk kemajuan Kota Medan.
Diharapkan agar Pak Bobby Nasution Wali Kota Medan mengecek kinerja Camat dan Dinas terkait dalam menjalankan peraturan.
Karena hal ini juga menjadi contoh untuk masyarakat kota Medan agar menaati aturan pemerintah. (Tim Redaksi)