Batubara, SotardugaNews.id – Melalui Tim Satres Narkoba Kabupaten Batubara berhasil mengamankan terduga tersangka di pinggir Jalan Lintas Sumatera Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk tanah datar Kab. Batu Bara bernama Hardiansyah Putra 30 tahun Rabu, 27 maret 2024.
Hardiansyah Putra selaku pengedar bermodus sebagai pekerja Panambal Ban namun menjual dan menawarkan Narkotika jenis sabu kepada para supir di Jalan Lintas Sumatera Utara tepatnya di Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar
Lanjut nya menjelaskan terkait Barang Bukti mengatakan bahwa dari tangan Pelaku 2 (Dua) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0, 36 gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 1 (satu) Buah pipet scop, 1 (satu) unit HP merk Vivo biru tua, dan uang hasil penjualan narkotika sabu Rp. 100.000.
Penangkapan tersebut Berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya ttg adanya pelaku yang menjual narkotika sabu kepada supir-supir truk dengan modus tambal ban, di pinggir Jalan Lintas Sumatera Dusun IV Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.
Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya personil Sat res narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.
Kemudian di lakukan penggeledahan ditemukan 2 (Dua) plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika Shabu dan diakui oleh tersangka dengan terus terang kepemilikan narkotika sabu dengan tujuan akan dijual.
Tersangka mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang berasal dari Medan. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti di bawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ucapnya.
Dapat kami jelaskan bahwa terduga Pelaku atas informasi masyarakat sering mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Shabu di lokasi tersebut.
Hingga saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
(Agus Sitohang)