Lapor Pak Bobby, Camat Medan Johor Andry Febriansyah Biarkan Bangunan Gedung Tanpa Izin PBG di Jalan Jamin Ginting Kwala Bekala

Medan, Sotarduganews.id| Terkait Bangunan di jalan besar Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Sumatra Utara yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah diinformasikan kepada Camat Medan Johor Bapak Andry Febriansyah.

Dikonfirmasi awak media melalui whatsapp Rabu (27/03/2024), Camat Medan Johor tidak memberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan.

Pantauan media, tampak aktivitas pengerjaan bangunan tanpa plang izin terbit PBG.

Dimana untuk para pekerja yg dimintai keterangan mengenai izin PBG dan pemilik bangunan sama sekali bungkam.

Seharusnya, izin PBG sudah terbit baru pengerjaan bangunan bisa dimulai.

PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021).

PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat.

Dan sudah menjadi tugas Camat Medan Johor kontrol wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, terhadap pengawasan aturan pemerintah.

Diketahui, izin PBG merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah, sudah kewajiban pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar menaati aturan.

Karena pemasukan dari izin PBG dan pajak bangunan merupakan salah satu kas Pendapatan Asli Daerah untuk kemajuan Kota Medan.

Kami berharap agar Pak Bobby Nasution Wali Kota Medan menegur Camat Medan Johor yang tidak peduli terhadap aturan di wilayah tugasnya.

Agar hal ini juga menjadi contoh untuk masyarakat kota Medan agar menaati aturan pemerintah.

(Pirngadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *