Ketua LSM KCBI: PJ Bupati Batubara Dan Dinas Terkait, Agar Segera Mengambil Tindakan Terhadap Kepala Sekolah UPT SDN 10 Pematang cengkering Acuhkan Kode Etik PNS

Batubara, SotardugaNews.id – Ketua LSM KCBI angkat bicara agar PJ Bupati dan dinas terkait kabupaten batubara agar segera mengambil tindakan terhadap kepsek yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan dan kode etik PNS.

Kepsek yang menjadi sorotan Media dan LSM tersebut, memiliki usaha sehari-harinya menjalankan dan membunga uang kepada masyarakat bahkan di jam kerja beliau, yang memiliki jasa uang dan di duga tidak memiliki izin usaha.

Berdasarkan surat perjanjian dan pernyataan antara (MS)Masta Sitorus(kepsek) dengan (YS)Yanti Situmorang (masyarakat) yang di perbuat di lokasi sekolah yang di pimpin MS yang beralamat di desa Pematang Cengkering, kec Medang.

Kepsek SD N 10 memiliki usaha meminjamkan atau membungakan uang dengan jasa uang 5% kepada Masyarakat menjadi sorotan publik seperti yang tertulis di media-media yang sudah terbit.

Ketua LSM KCBI kab batubara menilai tindakan Kepsek SDN 10 Pematang cengkering tidak layak lagi di Jadikan sebagai pemimpin di Sekolah Dasar tersebut, bahkan MS sudah layak mendapat Teguran dan tindakan pemberhentian sebagai Kepala Sekolah. Agar tidak menjadi bumerang di tengah-tengah masyarakat sekitar lagi.

Berawal Ibu MS menyapa YS dan mengajak bercerita untuk menawarkan Duitnya agar di jalan(dipinjamkan) kepada masyarakat yang mau pinjaman harian, mingguan, dan bulanan, di suatu tempat (pekan minggu Simodong), Adapun bunga/persenan antara kesepakatan Kelian nantinya dengan peminjam, urusan mu saja nanti ya kepada nasabah(peminjam) di lapangan, Hanya 5% saja untuk saya nanti kau berikan ke untungan dari duit tersebut, Kalau ada yang meminta kepadamu, langsung saja telpon saya ujar ibu MS.

Sehingga kesepakatan itu berjalan dan sampai terulang berulang kali seperti surat yang di maksud, surat pernyataan dua belah pihak ada 8 surat dengan berbeda tanggal dan bulan yang berbeda, dengan jumlah nominal rupiah 59 juta MS menyerahkan duitnya kepada YS untuk di jalankan kepada orang yang mau pinjam.

Sehingga MS menerima hasil perbulannya dari putaran duit tersebut. Dari mulai bulan Maret 2022 sampai bulan juli 2023 terhitung lancar terus, di prediksi telah mencapai kurang lebih 40 juta terhitung.

Karena selama in MS lancar menerima angsuran yang di anggap bunga atau persenannya saja, yang di minta ibu MS dari YS sebanyak 5%. lalu MS tidak mau tau jumlah nominal yang telah di terimanya dari YS, itu di anggap bunga duitnya saja oleh MS.

Berdasarkan informasi yang di himpun dari cerita saudara YS, Ketua LSM KCBI kab batubara menilai YS adalah seorang korban yang menjadi sumber penghasilan saja di anggap MS (Kepsek) selama ini. Kita bingung apa dasar MS memberikan sejumlah uang kepada masyarakat, dan membebani masyarakat dengan jasa uang 5%.

Sampai-sampai MS memakai jasa Penasehat Hukum (PH) untuk menyuruh YS mengembalikan duit kepada MS dengan nominal yang tidak wajar bernominal 87 juta rupiah, dengan cara mendatangi YS ketempat kediamannya di desa brohol, kec seisuka. Sudah 2 kali di datangi dan di berikan surat oleh PH tersebut, yang berisi agar YS segera menyelesaikan seluruh kewajiban YS kepada kliennya MS sebesar 87 Juta rupiah, dewan waktu satu Minggu paling lama.

sehingga YS merasa sangat tertekan di karena perbuatan dan tindakan yang di lakukan MS yang selaku kepsek SDN tersebut.

Sedangkan larangan bagi PNS jelas di bunyikan sebagai berikut:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasa

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *