Kepsek UPT SD NEGERI 10 Pematang Cengkering Kec Medang Deras, Menjadi Sorotan Publik Tentang Usaha Jasa Uang, Tanpa memiliki Izin Usaha 

Batubara, SotardugaNews.id – Kepsek SD Negeri 10 menjadi sorotan publik, karena Kepsek tersebut memiliki usaha sehari-harinya menjalankan dan membunga uang kepada masyarakat, yang memiliki jasa uang dan di duga tidak memiliki izin usaha

 

Berdasarkan surat yang ditulis Kepsek SD negeri no 10 Pematang cengkering, surat perjanjian dan pernyataan antara Masta Sitorus(MS) kepsek dengan Y Situmorang(YS) masyarakat yang di perbuat di lokasi sekolah yang di pimpin MS

 

MS selaku Kepsek SD Negeri yang beralamat di Desa Pematang cengkering, MS Kepsek SD N 10 memiliki usaha meminjamkan atau membungakan uang dengan jasa uang 5% kepada Masyarakat menjadi sorotan Media dan LSM

 

Di balik MS menjabat sebagai kepsek di SD Negeri no 10 Pematang cengkering kec Medang deras, beliau juga memiliki usaha sehari-harinya menjalan dan membunga uang kepada masyarakat.

 

Mengingat setiap orang yang menjalankan usaha Lembaga Keuangan Mikro(LKM) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

Berdasarkan keterangan Y Situmorang(YS) yang awalnya tidak sengaja bertemu di suatu tempat(pekan minggu Simodong) dengan ibu (MS)Masta sitorus/ Kepala sekolah UPT SD NEGERI 10 Pematang cengkering

 

Ibu MS menyapa YS dan mengajak bercerita untuk menawarkan Duitnya agar di jalan(dipinjamkan) kepada masyarakat yang mau pinjaman harian, mingguan, dan bulanan.

Adapun bunga/persenan antara kesepakatan Kelian nantinya dengan peminjam, urusan mu saja nanti ya kepada nasabah(peminjam) di lapangan, Hanya 5% saja untuk saya nanti kau berikan ke untungan dari duit tersebut, Kalau ada yang meminta kepadamu, langsung saja telpon saya ujar ibu MS

 

Sehingga kesepakatan itu berjalan dan sampai terulang berulang kali seperti surat yang di maksud, surat pernyataan dua belah pihak ada 8 surat dengan berbeda tanggal dan bulan yang berbeda, dengan jumlah nominal rupiah 59 juta MS menyerahkan duitnya kepada YS untuk di jalankan kepada orang yang mau pinjam.

 

Sehingga MS menerima hasil perbulannya dari puturan duit tersebut. Dari mulai bulan Maret 2022 sampai bulan juli 2023 terhitung lancar terus, di prediksi telah mencapai kurang lebih 40 juta terhitung.

 

Karena selama in MS lancar menerima angsuran yang di anggap bunga atau persenannya saja, yang di minta ibu MS dari YS sebanyak 5%. lalu MS tidak mau tau jumlah nominal yang telah di terimanya dari YS, itu di anggap bunga duitnya saja oleh MS

 

Berdasarkan informasi yang di himpun dari cerita saudara YS, Ketua LSM KCBI kab batubara menilai YS adalah seorang korban yang menjadi sumber penghasilan saja di anggap MS (Kepsek) selama ini. Kita bingung apa dasar MS memberikan sejumlah uang kepada masyarakat, dan membebani masyarakat dengan jasa uang 5%.

 

Agus Sitohang ketua LSM KCBI menduga kuat, tentang duit yang pernah di serahkan MS kepada YS itu adalah duit dari dana BOS sekolah SD Negeri no 10 Pematang cengkering.

 

Melainkan karena MS selaku pemegang kuasa di segala anggaran yang di gunakan di sekolah SD negeri no 10 Pematang cengkering tersebut, disetiap MS melakukan pemberian duit kepada YS untuk di jalankan kepada masyarakat tersebut adalah di lokasi sekolah yang di pimpin MS, dia selaku kepala sekolah SD negeri kenapa Mala terpikir untuk membunga pinjamkan duit dengan berbunga/ pakai persen sejumlah 5%, demi keuntungan pribadi nya saja.

 

Ketua KCBI meminta kepada dinas terkait atau penegak hukum lainnya. Agar dapat mengkroscek tentang dana BOS yang di gunakan sekolah SD negeri no 10 tersebut. Dan apakah kepala sekolah tersebut memiliki izin Usaha,,!! Sehingga dia memiliki usaha dengan keuntungan jasa uang 5%

 

LSM KCBI Ragu tentang anggaran dana BOS sebelum tahun 2022 bahkan setelah tahun tersebut sampai saat ini. diduga dana BOS sekolah SD negeri no 10 tersebut disalah artikan oleh kepsek

 

Ketua KCBI kab batubara menegaskan pendapatnya, agar kepala dinas pendidikan kab batubara dapat menilai dan bertindak tentang kelakuan kepsek nya sehari-hari, yang menjukkan kelakuan kurang baik sebagai kepsek di SD negri yang di pimpin. Yang hanya berpikir dan bertindak tentang keuntungan pribadi nya saja.

 

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *