Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak APR Hingga Saat Ini Polda Jateng Belum Menangkap Pelaku

Jateng, Sotarduganews.id – Sejak bulan September 2023, kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak APR sudah dinaikkan ke tahap proses penyidikan dimana laporan ini diterima pada bulan April 2023.

Namun, hingga saat ini bulan Maret 2024, Polda Jateng belum juga menetapkan status tersangka terhadap H.

Keluarga korban sudah sangat jenuh menunggu proses yang sangat lama dan bertele-tele di Polda Jateng.

Sejak awal saat keluarga korban mendatangi Polda Jateng untuk membuat laporan terhadap peristiwa yang dialami oleh anak APR, sempat terjadi penolakan dan keluarga korban diminta pulang kembali ke rumah dan bahkan sempat diminta untuk membuat laporan di Polsek saja.

Pada malam hari di hari yang sama setelah keluarga korban pulang dari Polda Jateng di siang hari dan diterbitkan berita viral terhadap peristiwa penolakan di unit SPKT Polda Jateng, keluarga korban diminta kembali hadir untuk membuat laporan di unit SPKT Polda Jateng.

Segera setelah keluarga korban sempat di tolak di unit SPKT pada tanggal 10 April 2023 sekitar pkl 11.00 sampai dengan pkl 12.00, pendamping segera menghubungi AKBP Sunarno, S.I.K untuk berkoordinasi dan menceritakan perihal penolakan yang terjadi di unit SPKT. Dimana saat di unit SPKT, AKP Heri dari unit PPA Polda Jateng yang bertemu dengan keluarga korban.

AKP Heri dan IPDA Bambang Eko saat itu menolak keluarga yang ingin membuat laporan atas peristiwa yang dialaminya dengan meminta keluarga korban untuk pulang dan membuat laporan di Polsek saja.

Setelah pendamping berkoordinasi dengan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, segera AKP Heri dari Unit PPA Polda Jateng menghubungi pendamping dan meminta keluarga korban dan korban untuk datang kembali ke unit SPKT Polda Jateng untuk membuat laporan pada malam hari di pukul 20.00 dan membawa sekalian kartu visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Proses pembuatan LP saat itu di unit SPKT Polda Jateng berlangsung hingga sekitar pkl 23.00 yang berakibat terganggungnya kesehatan adik korban yang masih berumur 4 tahun yang ikut serta dibawa ke Polda Jateng.

Sejak laporan diterima pada tanggal 10 April 2023, hingga saat ini pelaku belum ditangkap.

“Sudah sejak bulan September 2023, kasus ini dinaikkan ke proses penyidikan. Namun, sudah di bulan Maret 2024, Polda Jateng belum juga menetapkan tersangka”, ujar pendamping.

“Kita menanyakan kepada Kanit PPA Polda Jateng, Kompol Munawwarah mengenai perkembangan kasus ini. Disampaikan bahwa minggu ini akan diadakan gelar perkara penetapan tersangka setelah pemenuhan rekomendasi gelar”, ujar pendamping.

“Kita masih menunggu ya, ini sudah di hari Kamis dalam minggu ini. Kita akan menghubungi kembali Kanit PPA Polda Jateng untuk mengetahui perkembangannya”, ujar pendamping.

“Hal ini membuat beban moral, tekanan dari lingkungan dan keluarga yang membuat korban dan keluarganya semakin terpuruk. Dimana keluarga korban sampai diusir dari rumah kontrakannya. Kita pendamping meminta Kompolnas RI untuk mendesak Kapolri segera merealisasikan janji Kapolri untuk pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak”, ujar pendamping.

Ketua LPAI juga sudah pernah mengunjungi korban dan keluarganya.

Kak Seto juga menjanjikan akan terus mengkoordinasikan kasus ini dengan Polda Jateng.

Pendamping sangat mendukung gerakan yang disampaikan oleh Ibu Menteri PPPA, Ibu Bintang, agar korban berani untuk berbicara (dare to speak up). Oleh karena itu, unit PPA harus profesional menangani kasus perempuan dan anak. Jangan lagi korban menjadi korban karena bertele-telenya proses penegakan hukum di kepolisian.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *