Batu Bara, Sotarduganews.id – Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry SH bergerak cepat meringkus 1 orang Laki- laki yang diduga pelaku Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 dari KUHP Pidana, Di Lingkungan V Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air putih, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan terduga Pelaku berdasarkan Nomor : LP / B / 38/ IIl/ 2024 / SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 23 Maret 2024 dan Nomor : Sp.Kap /47 / III / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, Tanggal 23 Maret 2024.
Korban sekaligus pelapor bernama Azral Khusairi, (25) tahun, Islam, Wiraswasta , Lingkungan V Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara dan tersangka Maewandi Alias Nami, (34) Tahun, juga warga yang sama.
Kapolsek Indrapura AKP. Jonni H. Damanik SH. MH melalui kasi humas Polres Batu Bara AKP A.H Sagala Minggu ((24/03/2024) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Menurut Sagala, peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/03/2024) sekira pukul 18.00 Wib. saksi korban meninggalkan rumahnya yang beralamat di Lingkungan V Kelurahan Indrapura dalam keadaan kosong.
Selanjutnya pada pukul 20.00 wib saksi korban kembali kerumahnya dan melihat posisi kamar sudah ter acak acak, Dan melihat bahwa jendela samping sudah dirusak/dicongkel paksa. Kemudian saksi juga melihat uang yang ada didalam lemari telah hilang sebanyak Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
” Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura,” ungkap Kasi Humas.
Pada hari JUMAT tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib Unit Reskrim Polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Sundoko Masry. S H, Mendapat informasi bahwa Terduga pelaku sedang berada di Rumahnya, Lalu Personil Reskrim Polsek Indrapura bergerak cepat, setibanya di lokasi benar pelaku sedang berada di rumahnya di Lingkungan V Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Selanjutnya , Terduga pelaku di Ringkus lalu diboyong ke Polsek Indrapura guna dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut ” Pungkas Sagala.
Rinto Siregar.