Sibolangit,Sotarduganews| Kegiatan perjudian sangat meresahkan masyarakat, karena sangat berdampak terhadap perekonomian dan awal mula tindak kejahatan.
Apalagi yang sekarang lagi marak dan sangat meresahkan masyarakat adalah perjudian mesin ketangkasan ikan.
Dimana pecandu judi tersebut tidak hanya laki laki saja, bahkan para wanita juga ikut meramaikan.
Berdasarkan penelusuran media dan informasi dari warga setempat, ditempat Palobar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit judi mesin tembak ikan terus beroperasi.
Diduga lokasi perjudian tersebut tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum karena dibackup Marbun oknum TNI.
Terkait adanya Praktik tindak pidana perjudian jenis tembak ikan sudah diinfokan dari bulan lalu kepada Kapolrestabes Medan Kombes Valentino, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Kapolsek Pancur Batu Kompol Norman Haryanto dan Kanit Reskrimnya.
Akan tetapi sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kepolisian untuk menutup tempat perjudian yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.
Warga desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berharap Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan-Polda Sumut melakukan pemberantasan judi yang sudah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan berkewajiban melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap terjadinya kegiatan yang merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(Jhonny)