Sibolangit,Sotarduganews| Untuk penegakkan hukum soal bisnis perjudian mesin tembak ikan ditempat Palobar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit yang diduga dibackup Marbun Oknum TNI sudah disampaikan kepada Dirkrimum Polda Sumut.
Dikonfirmasi media Sotarduganews via WhatsApp, “terima kasih infonya akan di tindak polres”, jawab Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Polisi Sumaryono kepada awak media.
Sebelumnya secara rutin disampaikan kepada Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, hingga berita ini diterbitkan.
Kegiatan perjudian sangat meresahkan masyarakat, karena sangat berdampak terhadap perekonomian dan awal mula tindak kejahatan.
Apalagi yang sekarang lagi marak dan sangat meresahkan masyarakat adalah perjudian mesin ketangkasan ikan.
Dimana pecandu judi tersebut tidak hanya laki laki saja, namun disukai juga oleh para kaum wanita.
Berdasarkan penelusuran media, ditempat Palobar di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit judi mesin tembak ikan terus beroperasi.
Aktifitas perjudian ditempat tersebut sangat ramai, dan terlihat pengunjung merasa nyaman karena lokasi tersebut tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum karena diduga dibackup oknum TNI.
Warga desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang berharap Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan-Polda Sumut melakukan pemberantasan judi yang sudah meresahkan masyarakat.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat.
Dan Kepolisian RI berkewajiban melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap terjadinya kegiatan yang merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.(Jhonny)