Meski Sudah DPO, Mafia Judi Togel “Rizal dan Rama” Tetap Eksis,, Berhasil Kembangkan Bisnis Terlarang di Deli Serdang

 

Deli Serdang, Sotarduganews| Praktik perjudian jenis tebak angka (togel) di berbagai kecamatan di Deli Serdang, Sumatra Utara sudah meresahkan masyarakat.

Karena sangat berdampak terhadap perekonomian dan awal mula tindak kejahatan.

Berdasarkan penelusuran media dan informasi dari masyarakat, bahwa judi togel sangat marak hampir disetiap warung warung kopi dan warung tempat permainan judi.

Pengelola judi memakai juru tulis (jurtul) yang beroperasi di warung warung untuk melakukan transaksi jual beli tebak angka lewat kupon atau pun handphone.

Dimana bandar judi togel tersebut terdiri dari macam macam merek seperti merek Gaster, merek Nenggo 999 dan konon berganti merek untuk mengelabuhi petugas dan awak media.

Bahkan ada juga yang sudah DPO akan tetapi masih bisa menjalankan bisnis terlarang tersebut, seperti merek Bento bernama Rizal dan kaki tangannya bernama Rama.

Ada juga merek SP, bandarnya adalah pria bermata sipit dan menggunakan pria berambut cepak untuk melanggengkan bisnis terlarangnya.

Kegiatan judi toto gelap (togel) sudah merambah hampir ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Deli Serdang, yaitu : Kecamatan Tj. Morawa, Lubuk Pakam, Patumbak, Hamparan Perak, Labuhan Deli, Percut Sei Tuan, Batang kuis, Beringin, Pagar Merbau, Galang, Bangun Purba, Gunung Meriah, Namorambe, Sibiru Biru , STM Hilir dan Hulu.

Ajaibnya, pengelola togel ini juga telah menyusup ke warung-warung dengan memakai jurtul-jurtul handal dan cekatan dilapangan, kata warga pengelola judi togel itu benar-benar sakti alias tak tersentuh aparat hukum.

Bisnis haram ini tentu sangat menggiurkan karena omset dari judi ini per hari nya dapat meraup keuntungan puluhan juta rupiah.

Terkait maraknya judi togel ini sudah disampaikan kepada Kapolresta Deli Serdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dan Kasat Reskrimnya Kompol Wirhan Arif.

Warga berharap kepada Polresta Deli Serdang, Polda Sumut untuk menangkap semua bandar judi dan pengelolanya di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Deli Serdang.

Dan sesuai dengan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebab selain narkoba, judi salah satu atensi dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkomitmen tidak ada judi darat maupun online.

Beliau mengatakan, dengan dibukanya tempat judi ini akan mencopot Kapolda dan Kapolresnya. (Jhonny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *