Batam-Kepri,Sotarduganews| Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto sudah menerima informasi tentang adanya Perjudian jenis Game Zone Pada Jumat 27 Oktober 2023 melalui rekan-rekan Pers media Sotarduganews.id.
Juga perjudian Dikonfirmasi kepada Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor sidabariba dalam hari dan tanggal yang sama dengan Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto.
Kedua Petinggi di Polresta Barelang tersebut menerima informasi Terkait adanya Tindak Pidana Perjudian sedang marak di Wilkum Polresta Barelang, kegiatan Perjudian Jenis Gamezone aktif di Kota Batam masuk Wilayah hukum Polresta Barelang.
Berdasarkan Pantauan Pihak Pers media Jumat 27 Oktober 2023, Perjudian Jenis Gamezone yang aktif sedang aktif di Wilayah hukum Polresta Barelang berada di Tempat Hiburan Bermerk Nagoya Game Zone, Batu Selicin, Kec. Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Perjudian jenis Game Zone tersebut telah melanggar Undang-Undang RI No No. 7 Tahun.1974 Tentang Penertiban Perjudian dalam Pasal 303 ” diancam 10 Tahun Penjara
Polresta Barelang dikomando Kapolrestanya Kombes Nugroho Tri Nuryanto harus melakukan Perintah Proses Penghentian,Police line tangkap Pelaku Perjudian tersebut agar berjalan sesuai UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI Bahwa benar benar menegakkan hukum terkait kegiatan Perjudian masuk wilayah hukum tugas Tanggung jawab Kapolresta Barelang.
Tim.