Andar Situmorang: Mafia Hukum Diduga Merajalela di PN Jaktim, Eksekusi Pengosongan 30 Tahun Perkara Digelapkan

JAKARTA,  SotardugaNews.idAndar Situmorang SH Selaku Kuasa Hukum PT Kosgoro Tour And Travel Service kembali memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), melaksanakan eksekusi pengosongan untuk dilaksanaan lelang eksekusi atas objek barang sita jaminan sebidang tanah dan bangunan berdiri tokoh material MURAH dan BAIK, berikut isiannya. No.16/CB/1992 Jo No 224/PDt.G/1991 PN.Jkt Tim Jo Put 470/Pdt.G/1992/PT.DKI Jo Put MA No. /K/Pdt/1994, di jalan raya Bekasi km 25 kampung jempol, RT 001 RW 001 kelurahan cakung, jakarta timur.

Menurut Andar selaku kuasa, sebelumnya sudah mengirimkan permohonan dan ini merupakan yang ke 5 kalinya, yang kenyataanya 30 Tahun dipeti eskan Pengadilan, ini diduga oknum mafia peradilan kolusi jahat dengan termohon eksekusi.

Seperti diketahui, bahwa dalam amar putusan disebutkan bahwa guna menjamin dan melindungi kepentingan hukum pemohon eksekusi terhadap putusan tersebut, pengembalian uang kepada Penggugat/ pemohon eksekuis sebesar Rp 875.000; kewajiban tergugat atau termohon eksekusi kepada ketua PN Jakrta Timur.

Menyatakan memohon Pengadilan agar segera melaksanakan eksekusi pengosongan untuk segera dilaksanakan lelang eksekusi kepada termohon lelang eksekusi pihak yang menguasai fisik atas bidang tanah dan bangunan yang terletak diatas termasuk  toko material Murah dan Baik berikut segala isinya dahulu dikenal jalan Raya Bekasi Kilometer 25 Kampung Gempol  Rt 001 RW 01 Jakarta Timur.

Melaksnakan eksekusi lelang terhadap barang-barang yang telah disita yakni terhadap bidang tanah dan bangunan  yang terletak tersebut diatas termasuk toko material murah dan baik berikut isinya.

“Klien saya PT Kosgoro Tour And Travel Service, menjadi korban mafia peradilan sejak tahun 1994 perakara itu ingkrah, sudah dimohonkan untuk pengosongan eksekusi objek perkara tetapi PN Jakarta Timur telah masuk melalui mafia peradilan, perkaranya diduga digelapkan hingga saat ini,” ungkapnya, Jumat (27/10) kepada wartawan.

“Saya sudah mengirimkan surat kepada Pengadilan dan mengirimkan tembusan ke Pengadilan Tinggi dan Ketua Mahkamah Agung dan Badan Pengawasan agar memerintahkan Ketua PN Jaktim melakukan eksekusi pengosongan atas tanah tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *