Kabupaten Bogor – Sotarduganews.id -Ciseeng, Jawa Barat :
Oknum PPS (Panitia Pemungutan suara) Desa Karihkil Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, diduga melakukan pemotongan honor terhadap petugas Pantarlih ( Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), awak media mendapat aduan dari beberapa petugas Pantarlih setelah di investigasi ternyata beberapa petugas Pantarlih honor nya di potong hal tersebut dibuktikan, melalui buku rekening Bank. adapun honor yang kedua dicairkan oleh PPS Desa setempat di Bank BRI unit terdekat.
Tahap pertama pemberian honor Pantarlih sebesar Rp.1 juta dan tahap kedua pada bulan Maret, sedangkan tahap kedua baru diberikan pada 14 April 2023 atau di akhir masa jabatan, Jum’at (2/6/2023).
Setelah cair yang ke dua kali honor petugas Pantarlih Desa Karihkil Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor Hanya terima Rp.700 ribu tunai, tanpa adanya musyawarah honor tersebut di potong Rp. 300 ribu, ucap petugas Pantarlih yang di potong honornya.
Ketua PPS Desa Karihkil ketika ditemui mengatakan, “jumlah Pantarlih di Desa Karihkil sebanyak 29 orang honor nya kami transfer dua kali dan tidak ada pemotongan,” katanya (8/5/23)
Ditempat terpisah Bendahara PPS Desa Karihkil menyampaikan, untuk honor Pantarlih tahap pertama di transfer kemudian yang kedua Tunai dengan nilai Rp 700 ribu.
Adapun pemotongan tersebut coba tanyakan ke pimpinan karena saya hanya bawahan jadi saya bekerja berdasarkan perintah pimpinan, ucapnya.(24/5/23)
Setiap Pantarlih Pemilu 2024 mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.
Honor dari Pantarlih Pemilu 2024 ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 dimana setiap Pantarlih akan mendapatkan Honor sebesar Rp 1 Juta perbulannya.
Petugas Pantarlih yang di potong honornya menyampaikan, bahwa dirinya tidak terima ada pemotong sebesar Rp 300.000 bahwa honor ke dua Pantarlih yang seharusnya senilai satu juta rupiah, hanya diberikan sebesar Rp700.000 ribu saja, hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas PPS.
(Tim)