Cibinong – Sotarduganews.id – Kab.Bogor, Jawa Barat :
Menyikapi pemberitaan mengenai adanya pemotongan honor petugas Pantarlih yang diduga dilakukan oleh oknum PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan pernyataan dari PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan) Ciseeng yang menyatakan pemotongan honor petugas Pantarlih adalah hal yang wajar maka Gus Solahudin selaku Komisioner KPU yang membidangi Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.. angkat bicara.(7/6/23).
” Kami tidak membenarkan adanya pemotongan honor petugas Pantarlih maka untuk mengklarifikasi informasi ini kami akan memanggil yang terkait dengan masalah ini.”
Honor petugas Pantarlih diberikan langsung kepada yang bersangkutan ( petugas Pantarlih -red) dengan cara ditransfer melalui rekening nya masing-masing jadi tidak ada yang secara tunai, adapun pemotongan menurut saya mungkin itu untuk buka bersama karena waktu itu bulan ramadhan.
Pada dasarnya kami tidak membolehkan adanya pemotongan honorarium namun jika terjadi seperti itu maka itu diluar dari aturan kami atau perintah kami.
Untuk kesekretariatan di PPK maupun di PPS sudah ada anggarannya namanya anggaran operasional dan untuk masalah pemotongan ini kami akan memanggil PPK, PPS maupun Pantarlih nya guna mengklarifikasi masalah ini, ucap Solahudin, Jum’at (9/6/23).
Eka Tri Putra MD S.H Ketua LBH Awalindo Bogor ketika ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, Pemotongan honor petugas Pantarlih tersebut bisa di kategorikan Pungli (Pungutan Liar)
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Namun, jerat hukum itu berlaku untuk pelaku pungli yang bukan termasuk anggota pihak berwenang atau Pemerintahan. Misalnya preman.
Bila pelaku merupakan pejabat, aparatur sipil negara, atau penegak hukum, praktik pungli itu ditindak sesuai dengan aturan dalam badan Pemerintahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin maka sanksinya beragam, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Masyarakat dapat melaporkan pungli pada sentra-sentra pelayanan publik di kantor Kementerian, Lembaga, Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, Kota, Desa, Kelurahan), dan Instansi lainnya laporan atau pengaduan dapat disampaikan langsung ke Posko Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Bilamana ada masyarakat yang merasa dirugikan kami siap membantu mendampingi secara hukum, demikian tuturnya.
(Tim)