Gawat,,, Pihak Kemenkes dan Kemenkeu Tidak Laporkan Pihak PT Pos Soal Dugaan Penipuan merembes ke Keluarga Pasien Percobaan Pembunuhan

Foto ; alinea.id

 

SUMUT,SOTARDUGANEWS.ID, Pihak Kemenkeu/DJKN/KPKNL/PUPN Cabang Sumut dan Pihak Kemenkes
/RSU H Adam Malik Medan bekerja sama melakukan upaya penagihan paksa Piutang dengan bentuk intimidasi dan ancaman memperalat dan menyalahgunakan PP/28/2022 Tentang Pengurusan Piutang Negara (PPN) terhadap Pasien korban Percobaan Pembunuhan berupa tahap awal tindakan surat Paksa.

Akan tetapi surat paksa yang diterbitkan dan telah dilayangkan kepada Penanggung Utang an Ristani Samosir tidaklah memenuhi unsur surat paksa sesuai PP/28/2022/PPN.

Bukti secara konkrit dalam masalah ini telah saksikan dan sekaligus dipertanyakan kepala desa dari ybs Ibu Ristani Samosir terkait terlebih dahulunya datang surat Paksa daripada surat Peringatan ke 3 dari Pihak RS H Adam Malik Medan dan Surat pemanggilan dari KPKLN Siantar.

Dan diduga akibat dipersoalkan terbitnya surat paksa tersebut membuat pihak PT Pos mengembalikan surat Peringatan dan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan Ibu Ristani Samosir disaksikan Perangkat desa dan Kepala Desa di Kantor Desa Bukit Lau Kersik.

Atas hal itu, pihak keluarga Penanggung utang meminta RSU Adam Malik dan KPKLN melaporkan PT Pos atas dugaan Penipuan Ats resi yang diterbitkan mengatasnamakan penerimanya Ibu Ristani Samosir sedangkan Keterangan Ibu Ristani Samosir tidak pernah menerima surat Peringatan ke-3 dari RSU Adam Malik dan Surat Panggilan dari KPKLN.

Hal ini dianggap suatu Penyalahgunaan Wewenang Pejabat, hal itu dibuktikan dengan resi dari PT Pos yang tidak bisa dibuktikan dengan kebenarannya, minimal pembuktian Tanda tangan penerimanya tidak ada.

Sampai saat ini Pihak RSU Adam Malik dan KPKLN Siantar menolak permohonan pihak keluarga atas pembatalan surat Paksa tersebut.

DJKN Sumut melalui Bidang Hukum yang dikonfirmasi melalui ponsel membantah kelalaian dari pihaknya.

Dikonfirmasi juga ke Pelayanan DJKN Pusat, melalui WhatsApp masih belum ada keterangan upaya pembatalan surat paksa tersebut. (Bersambung)

Tim.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *