Keterangan Foto ; Bukti nyata ada alat berat berupa Exclavator,dump truck dam bekas kerukan pasir di TKP
Kampar-Riau, Sotarduganews, Pemasangan Garis Polisi pada tempat terjadinya dugaan tindak pidana wajib dilaksanakan berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dalam KUHAP, hal itu sebagai langkah upaya pencegahan terjadinya tindak Pidana pada waktu dan hari-hari kedepannya.
Akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Polres Kampar dan Polda Riau, meski telah ada bukti nyata pada foto di lokasi nampak terjadi peristiwa tindak Pidana kerukan tanah, alat pengeruk berupa exclavator juga alat pengangkut berupa dumptruck.
Dikabarkan Polres Kampar dan Polda Riau tidak Pernah datang ke lokasi tersebut dan seolah-olah tidak tahu sama sekali dan ada unsur sengaja tidak memproses hukum karna ada indikasi lain terkait aktivitas penambangan Illegal tersebut.
Informasi yang di dapat di Desa Teluk Kenidai inisial IS ungkap bahwa oknum Polres Kampar dan Polda Riau tidak pernah cek Lokasi di beberapa desa tersebut
Pers media ini yang secara rutin mempertanyakan kepada petinggi Polri yang bersangkutan di bidang serta berkewenangan memproses hukum tambang illegal tersebut serta pers media mendesak keras agar di lakukan upaya penyegelan/police line dalam rangka pencegahan akan terjadinya tindak pidana di Kecamatan Tambang antara Lain Desa Teluk Kenidai, Desa Kualuh, Desa Terantang tersebut telah disampaikan pada Jumat- Sabtu kepada petinggi Polri yaitu,
Kapolda Riau Irjen Pol. M Iqbal
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo
Kapolaek Tambang IPTU Mardani Tohese
Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan pada Pekerjaan itu, sehingga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Persada menambahkan Jika Tidak dijalankan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian pada Pasal 2, menerangkan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Terkait Tambang Illegal tersebut, jangan-jangan Pengusaha tambang illegal itu sudah setor upeti ke Polda Riau dan Polres Kampar yang bersangkutan dapat menimbulkan dampak Kerusakan lingkungan yang berefek pada Bencana alam yang mengancam banyak korban jiwa.
Pers media ini yang secara rutin mempertanyakan kepada petinggi Polri yang bersangkutan di bidang serta berkewenangan memproses hukum tambang illegal tersebut serta pers media mendesak keras agar di lakukan upaya penyegelan/police line dalam rangka pencegahan akan terjadinya tindak pidana di 3 Desa Kecamatan Tambang di Kab.Kampar Provinsi Riau tersebut.
Tim.